AYOJAKARTA.COM - KJP merupakan program pemerintah DKI Jakarta yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa kurang mampu, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta.
Tentu tujuannya untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga penerima manfaat.
Meskipun sama-sama menerima KJP, namun ada beberapa perbedaan antara siswa sekolah negeri dan swasta.
Siswa sekolah swasta umumnya mendapatkan bantuan yang lebih besar dibandingkan siswa sekolah negeri.
Selain mendapatkan tunjangan bulanan, siswa swasta juga berhak atas tunjangan biaya kuliah per semester.
Proses pendaftaran dan perpanjangan KJP untuk siswa swasta biasanya lebih kompleks. Selain menyerahkan dokumen yang sama seperti siswa negeri, siswa swasta juga perlu menyerahkan dokumen tambahan untuk pengurangan biaya kuliah.
Baca Juga: Dobel Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Dapat hingga Rp 1,5 Juta, Ini Syaratnya
Lantas apa saj yang bisa dilakukan oleh penerima manfaat KJP?
Uang yang diterima dari KJP dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pendidikan, seperti:
1. Membayar biaya sekolah: Baik itu untuk biaya SPP, uang buku, atau kegiatan ekstrakurikuler.
2. Membeli buku pelajaran: Untuk mendukung proses belajar mengajar.
3. Membeli seragam sekolah: Agar siswa dapat berpenampilan rapi dan sesuai dengan aturan sekolah.
Baca Juga: Kejutan Akhir tahun! Bantuan Sosial 6 Bulan Ini Bakal Cair Sekaligus, Siapa Saja yang Beruntung?
Selanjutnya untuk bisa mendapatkan KJP, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Ini adalah bukti bahwa keluarga termasuk dalam kategori kurang mampu.
2. Memiliki penghasilan keluarga di bawah batas tertentu: Besarnya penghasilan maksimal yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
KJP merupakan program yang sangat bermanfaat bagi siswa-siswa yang membutuhkan.
Diharapkan semakin banyak anak-anak yang bisa melanjutkan pendidikannya hingga ke jenjang yang lebih tinggi dengan adanya KJP.