Ekonomi

KJP Plus Kapan Cair? Berikut Besaran Nominal yang Diterima Peserta Didik Per Bulan

Oleh: Lilia Sari Selasa 19 Nov 2024, 12:22 WIB
Ilustrasi penerima KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM – Kapan KJP Plus cair dan berapa nominal yang diterima peserta didik setiap bulan?

KJP Plus, singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus, merupakan program untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu hingga jenjang SMA/SMK.

Program ini didanai oleh APBD Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan memberikan manfaat dan dampak positif bagi penerima.

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut beberapa manfaat utama KJP Plus:

  • Meningkatkan akses layanan pendidikan untuk anak usia 6–21 tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik putus sekolah karena kendala ekonomi.
  • Meningkatkan kesiapan siswa memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Senin Berkah, 5 Bansos Ini Sudah SI di SIKS-NG dan akan Cair Sebelum Pilkada 2024,Termasuk KJP Plus dan PIP?

Jadwal Pencairan

Pencairan KJP Plus untuk November 2024 diperkirakan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir bulan, sesuai tren bulan-bulan sebelumnya.

Baca Juga: KJP untuk Sekolah Negeri dan Swasta Berbeda? Begini Ternyata yang Sebenarnya

Besaran Dana KJP Plus

Nominal yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikannya:

1. SD/MI

  • Dana rutin: Rp135.000
  • Dana berkala: Rp115.000
  • Total: Rp250.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp130.000/bulan (selama 6 bulan)

2. SMP/MTs

  • Dana rutin: Rp185.000
  • Dana berkala: Rp115.000
  • Total: Rp300.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan (selama 6 bulan)

3. SMA/MA

  • Dana rutin: Rp235.000
  • Dana berkala: Rp185.000
  • Total: Rp420.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp290.000/bulan (selama 6 bulan)

4. SMK

  • Dana rutin: Rp235.000
  • Dana berkala: Rp215.000
  • Total: Rp450.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan (selama 6 bulan)

Baca Juga: KJP Plus Bakal Dihapus dan Diganti Program Sekolah Gratis yang Berlaku 2025? Cek Informasinya!

Penggunaan Dana

Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti:

  • Buku tulis, buku pelajaran, dan buku gambar.
  • Seragam dan tas sekolah.
  • Kudapan bergizi.
  • Alat bantu pendidikan seperti komputer, laptop, atau alat bantu pendengaran.

Demikian informasi besaran KJP Plus yang diterima peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.***

Reporter Lilia Sari
Editor Tedi Rukmana