AYOJAKARTA.COM - KJP merupakan program bantuan keuangan dari pemerintah untuk siswa sekolah negeri dan swasta.
KJP dapat digunakan untuk membayar biaya sekolah, buku pelajaran, dan seragam sekolah.
Untuk mendaftar KJP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan memiliki penghasilan keluarga di bawah Rp 1.500.000 per bulan.
Setelah mendaftar, siswa akan menerima kartu KJP yang dapat digunakan untuk menarik tunjangan bulanan dan membayar biaya kuliah.
Dikutip Ayo Jakarta dari kanal YouTube Umira's Channel, inilah perbedaan antara KJP untuk sekolah negeri dan KJP untuk sekolah swasta.
Ada dua perbedaan utama antara KJP untuk sekolah negeri dan KJP untuk sekolah swasta.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KJP Plus November 2024 Segera Cair, Catat Tanggalnya!
1. Jumlah bantuan keuangan
Siswa sekolah negeri hanya menerima tunjangan pribadi bulanan, sedangkan siswa sekolah swasta menerima tunjangan pribadi bulanan dan tunjangan biaya kuliah semesteran.
2. Penyerahan dokumen
Siswa sekolah negeri hanya perlu menyerahkan dokumen untuk pendaftaran atau perpanjangan KJP, sedangkan siswa sekolah swasta perlu menyerahkan dokumen untuk pendaftaran/perpanjangan KJP dan pengurangan biaya kuliah.
Perbedaan antara KJP dari segi jumlah bantuan keuangan untuk sekolah negeri dan KJP untuk sekolah swasta:
Jumlah bantuan keuangan antara KJP untuk sekolah negeri dan KJP untuk sekolah swasta:
1. Siswa sekolah negeri: Tunjangan pribadi bulanan
2. Siswa sekolah swasta: Tunjangan pribadi bulanan + tunjangan biaya kuliah semesteran
Penyerahan dokumen antara KJP untuk sekolah negeri dan KJP untuk sekolah swasta:
1. Siswa sekolah negeri: Hanya perlu menyerahkan dokumen untuk pendaftaran atau perpanjangan KJP
2. Siswa sekolah swasta: Perlu menyerahkan dokumen untuk pendaftaran/perpanjangan KJP dan pengurangan biaya kuliah
Baca Juga: itel RS4 dan Poco X6 5G, 2 HP Gaming Premium Tawarkan Diskon Menggiurkan di Akhir 2024
Sebagai tambahan informasi, inilah jumlah tunjangan bulanan dan semesteran:
1. Tunjangan bulanan
- SD: Rp 150.000
- SMP: Rp 200.000
- SMA: Rp 250.000
2. Tunjangan biaya kuliah semesteran
- SMA: Rp 1.200.000
Share this article
Setelah mendaftar, siswa akan menerima kartu KJP yang dapat digunakan untuk menarik tunjangan bulanan dan membayar biaya kuliah.