AYOJAKARTA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menyetujui rencana pemerintah untuk menguji coba sistem Payment ID sebagai medium baru penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2025.
Persetujuan ini disampaikan saat Mensos meninjau Sekolah Menengah Atas 10 Jakarta di Jakarta Selatan pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025.
"Kami ikut dengan DEN (Dewan Ekonomi Nasional). Tim kami ada di sana. Kami setuju," ungkap Saifullah Yusuf.
Mensos mengungkapkan harapannya agar penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan tepat waktu melalui proses digitalisasi ini.
Menurutnya, digitalisasi merupakan salah satu kunci untuk mencapai penyaluran bantuan sosial yang efektif, dengan tujuan agar "data kami makin akurat dan penerima bansosnya tepat sasaran".
Uji coba ini akan fokus pada penyaluran bantuan sosial non-tunai, meskipun belum dipastikan apakah akan mencakup bansos tahap kedua yang belum cair atau tahap ketiga.
Payment ID merupakan sistem pembayaran digital revolusioner yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dirancang untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu dalam satu platform terpadu.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp80 Selama Dua Hari
Sistem canggih ini mampu mencatat dan menggabungkan data dari berbagai sumber keuangan seperti rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring, sehingga memberikan gambaran profil keuangan yang komprehensif.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Deni Prakoso, menjelaskan bahwa proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.
Untuk itu, BI akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu, yaitu membantu meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai.
Dari segi keamanan, Payment ID dirancang dengan standar tinggi untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat, dimana informasi hanya dapat diakses oleh pihak-pihak otoritas yang bekerja sama dengan BI sesuai kewenangannya masing-masing.
Baca Juga: Catat Jadwalnya! Jakarta Job Fair 19-20 Agustus Tawarkan Karier Impian di Berbagai Industri
Pengembangan dan implementasi Payment ID mengacu secara ketat pada ketentuan kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP).
Menurut Deni Prakoso, penggunaan data individu harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip privasi atau sesuai persetujuan dari pemilik data.
BI menekankan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan uji coba termasuk keamanan data individu dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan UU terkait lainnya.
Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang memungkinkan otoritas mengetahui profil keuangan seseorang secara menyeluruh seperti pendapatan, pengeluaran, beban utang, dan investasi.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Darmawan, menjelaskan bahwa salah satu penerapan sistem ini adalah dalam proses pengajuan kredit.
Dimana bank cukup mengirimkan permintaan persetujuan ke ponsel nasabah, dan setelah disetujui, sistem akan membuka akses ke profil keuangan lengkap nasabah melalui BI Payment Info.***