Ekonomi

Ada 4 Jenis, Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan Oktober 2024! KPM Segera Siapkan Rekening

Oleh: Mitasari Kamis 24 Okt 2024, 20:07 WIB
Pemerintah Indonesia pada bulan Oktober 2024 ini dijadwalkan akan mencairkan sebanyak 4 jenis bansos (bantuan sosial).

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah pada bulan Oktober 2024 ini dijadwalkan akan mencairkan sebanyak 4 jenis bansos (bantuan sosial).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, bansos didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Bansos tersebut digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif.

Baca Juga: Top 3 Destinasi Liburan di DKI Jakarta yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan

Khusus bulan Oktober 2024 ini ada 4 jenis bansos yang dijadwalkan akan cair. Apa sajakah jenis bansos tersebut?

Berikut uraiannya!

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Sebagaimana dikutip AYO JAKARTA dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendukung keluarga yang kurang mampu atau rentan terhadap kemiskinan.

Dengan adanya PKH diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan jaring pengaman sosial kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan.

PKH diberikan dalam bentuk uang tunai dan ditransfer langsung ke rekening penerima, untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

Pada tahun 2024 ini, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, dan pencairan tahap keempat dijadwalkan pada bulan Oktober.

Baca Juga: Tidak Hanya Menguji Wawasan! Ini Tips Mengerjakan Soal TWK SKD CPNS 2024, Dijamin Pasti Sukses

Adapun kategori penerima bantuan PKH beserta jumlah bantuan yang diterima setiap tahunnya:

a. Balita (Usia 0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 setiap tahap)
b. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 setiap tahap)
c. Siswa/i Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun (Rp225.000 setiap tahap)
d. Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 setiap tahap)
e. Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 setiap tahap)
f. Lansia (Usia 70 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 setiap tahap)
g. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 setiap tahap)

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sebagaimana dikutip AYO SURABAYA dari laman resmi Badan Pangan Nasional, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 200.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BPNT dapat ditukarkan dengan bahan makanan yang bergizi (seperti beras, telur, dan bahan makanan lainnya) di e-warung terdekat.

Dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang membutuhkan.

3. Bantuan Beras 10 Kg

Sebagaimana dikutip AYO JAKARTA dari laman resmi Badan Pangan Nasional dan Portal Informasi Indonesia, Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sesuai namanya, program ini menyediakan 10 kilogram beras setiap bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendistribusian bansos ini dilakukan oleh Perum Bulog dengan dukungan dari PT Pos Indonesia dan perusahaan logistik lainnya.

Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan mengurangi beban ekonomi mereka.

Baca Juga: Peserta PPPK 2024 Wajib Tau! Ini Gambaran Besar Prioritas Pelamar yang Lolos Seleksi dan Dinyatakan Lulus

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Sebagaimana dikutip AYO JAKARTA dari laman resmi PIP, program ini merupakan salah satu bantuan uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan.

Tujuan PIP adalah memastikan anak-anak usia sekolah dapat menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.

Mengenai besaran bantuan PIP yang diterima oleh setiap siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, berikut adalah besaran bantuan yang diterima siswa PIP.

1. Sekolah Dasar (SD)
Umum: Rp450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000


2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Umum: Rp750.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

3. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Umum: Rp1.000.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000

Demikian informasi 4 jenis bansos yang akan cair bulan Oktober ini.

Reporter Mitasari
Editor Aris Abdulsalam