AYOJAKARTA.COM – Dalam konteks seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, penting untuk memahami skema prioritas pelamar untuk penentuan kelulusan.
Berdasarkan Surat Keputusan MenpanRB nomor 347,348,349 tahun 2024, pelamar PPPK dapat dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik, penentuan kelulusan juga dilakukan secara berurutan.
Tak hanya sistem perangkingan, namun kelulusan PPPK 2024 dilihat dari preferensi beberapa golongan spesifik.
Berikut urutan pengisian formasi secara prioritas pada Seleksi PPPK 2024 sebagaimana dikutip dari studicpns.id pada Kamis (24/10/24).
1. PPPK Guru
- Guru eks THK-II
- Guru non-ASN
- Lulusan PPG
- Guru Swasta
2. PPPK Teknis
- Eks THK-2
- Non ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja di Instansi Pemerintah
- Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir
3. PPPK Kesehatan
- eks THK-II
- pegawai yang terdaftar dalam database dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja di pemerintah paling sedikit dua tahun secara terus-menerus
4. PPPK Kesehatan JF Bidan
- Pelamar D-IV bidan Pendidik
- eks TKH-II
- Pegawai yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintahan.
- Pegawai yang aktif bekerja ada Instansi Pemerintah paling sedikit dua tahun bekerja.

Share this article
Pelamar PPPK dapat dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik, penentuan kelulusan juga dilakukan secara berurutan.