AYOJAKARTA.COM - Gebrakan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana akan melakukan redenominasi.
Redenominasi ini ialah kebijakan penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai aslinya.
Biasanya dilakukan dengan menghapus beberapa angka nol dari pecahan uang agar sistem pembayaran efisien.
Baca Juga: 2 Skema Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transportasi Massal bagi 15 Golongan!
Sebagai contoh Rp1.000 menjadi Rp1, maka jika harga suatu barang Rp10.000 menjadi Rp10.
Rencana Purbaya ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, RUU ini akan diselesaikan pada tahun 2027.
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan melakukan redenominasi ini untuk efisiensi ekonomi Indonesia hingga meningkatkan kredibilitas rupiah di dunia.
Walaupun masih sebatas rencana, ternyata redemonisasi ini tidak bisa sembarang dilakukan oleh sebuah negara loh.
Ada beberapa ketentuan agar redenominasi ini bisa berjalan dengan baik dan menguntungan bagi negara yakni:
1. Inflasi suatu negara terkendali dan di bawah 5%;
2. Situasi politik di negara stabil dan masyarakat percaya dengan pemerintah;
3. Sistem keuangan dan infrastruktur sudah siap;
4. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat harus selalu dilakukan;
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Mulai Cair, KPM Pemilik KKS BNI Segera Cek Saldo
5. Periode transisi yang cukup panjang sekitar 2-3 tahun di mana uang baru dan lama beredar secara bersamaan untuk melakukan adaptasi.
Jika semua itu sesuai di Indonesia, maka kemungkinan akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan lebih baik.***