AYOJAKARTA.COM - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menjadi sorotan tajam.
Pada perdagangan Juni 2026, mata uang Garuda menunjukkan tren melemah yang cukup signifikan. Berdasarkan data Jumat, 12 Juni 2026, rupiah ditutup pada level Rp17.860 per dolar AS.
Fenomena ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai langkah menjaga stabilitas ekonomi.
Banyak pihak mulai membicarakan kembali wacana redenominasi untuk menyederhanakan nominal uang. Namun, apakah potong angka nol menjadi solusi tepat?
I Made Budhi P Artha, Head of Global Market Maybank Indonesia, memberikan penjelasan mendalam dalam sesi Maybank Journalist Festival 2026.
Beliau meluruskan perbedaan besar antara redenominasi dan devaluasi. Menurutnya, situasi saat ini adalah pelemahan nilai tukar yang mengarah pada devaluasi.
"Redenominasi itu berbeda dengan devaluasi," jelas I Made Budhi P Artha.
Redenominasi hanyalah pemotongan angka nominal tanpa mengurangi nilai ekonomi uang agar transaksi lebih ringkas.
Sebaliknya, devaluasi jauh lebih mengancam stabilitas daya beli masyarakat. Saat rupiah terdevaluasi, harga barang-barang akan cenderung melonjak.
"Lebih bahaya devaluasi sebetulnya, karena nilai kemampuan beli kita itu berkurang," tuturnya.
Faktor Eksternal Pemicu Devaluasi Rupiah
Pelemahan rupiah saat ini dipicu oleh berbagai faktor eksternal yang kuat.
Pertama, eskalasi konflik di Timur Tengah menciptakan sentimen risk-off di pasar modal global.
Investor cenderung menarik uang mereka dari pasar domestik, sehingga terjadi aliran modal keluar (outflow).
Kedua, kondisi ekonomi Amerika Serikat sedang menguat. Tingkat inflasi AS yang mencapai 4,2% memicu potensi kenaikan suku bunga oleh The Fed.
Hal ini membuat dolar AS (greenback) semakin perkasa dan menekan mata uang negara berkembang.
Secara regional, mata uang seperti won Korea, rupee India, hingga ringgit Malaysia juga mengalami nasib serupa.
Perubahan Struktur Pasar Domestik
Selain faktor global, masalah serius juga terjadi di dalam negeri. Kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir memarkir dolar di bank-bank milik negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini ternyata memicu "dislokasi" pasokan dolar.
"Terjadi dislokasi, di mana supply-nya terkonsentrasi di 6 bank (Himbara), sementara demand-nya tersebar di 100 bank. Nah kalau gitu kira-kira yang mau beli 100 orang, warungnya cuma 6, kira-kira harganya potensi naik gak? Struktur pasarnya sudah berubah," ujar I Made Budhi P Artha.
Penurunan pasokan dolar di pasar berkurang sekitar 25 persen. Akibatnya, eksportir memilih menahan valuta asing mereka.
"Si eksportir kan dia pegang dolar nih, dia bilang: 'Eh ngapain gue jual ya, mending gue tahan aja dolarnya, nanti kan bakal naik.' Tapi biaya operasional gimana? 'Gue datang aja ke bank, eh saya punya dolar nih, saya pinjem rupiah dong.' Boleh gak gitu? Boleh," beber Made.
Tekanan eksternal ini diperparah oleh penurunan data penjualan ritel domestik sebesar 3,7%.
Analis memperkirakan rupiah masih akan bergerak fluktuatif di kisaran Rp17.900 hingga Rp18.100 per dolar AS dalam waktu dekat.***