AYOJAKARTA.COM – Surat Keputusan dari Pusat Layanan Pembiayaan dan Pendidikan atau Puslapdik, merupakan jenis surat yang selalu ditunggu oleh para KPM bansos Program Indonesia Pintar atau PIP.
Sebab melalui Surat Keputusan dari Puslapdik tersebut, harapan dari para keluarga penerima manfaat bantuan sosial PIP akan menjadi penentu akhir.
Melalui Surat Keputusan Puslapdik, para KPM bansos PIP yang sebelumnya telah mendaftar atau melakukan pengajuan akan ditetapkan sebagai penerima.
Terpantau melalui halaman resmi website PIP di Menu File SK (Konsideran), pada tanggal 20 September 2024 lalu Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah SK Pemberian PIP.
Dalam SK tersebut, berisi sejumlah daftar nama siswa dari seluruh wilayah di Indonesia yang akan ditetapkan sebagai penerima bansos PIP pada rentang bulan Oktober.
Mengacu pada penetapan nama yang telah terlampir dalam SK nominasi, para KPM bansos PIP perlu untuk segera melakukan aktivasi rekening sebagai prasyarat pencairan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masing-masing tingkatan atau jenjang sekolah perlu segera membuat rekening di bank pemerintah.
Informasi rekening calon Penerima bansos PIP yang sudah diketahui Kemendikbud Ristek, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi.
Data-data KPM calon penerima bansos PIP yang telah dianggap sesuai dan memenuhi ketentuan dan termasuk dalam daftar penerima, akan mendapat pencairan.
Hasil kerjasama dengan sejumlah bank pemerintah atau Bank Himbara, KPM bansos PIP selanjutnya dapat menarik dana bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Siap-siap! PIP Termin 3 Akan Ada Penerima Baru, Ini Dia Ciri-ciri Penerimanya!
Umumnya, rentang waktu yang dibutuhkan dalam proses penyaluran dana PIP oleh Bank Himbara hingga sampai ke peserta didik disesuaikan dengan hasil verifikasi dan validasi.
Semakin cepat calon KPM bansos PIP yang masuk dalam SK nominasi membuat rekening, hal tersebut akan berdampak pada semakin cepatnya terinput di sistem.
Meski SK terkait penyaluran bansos PIP telah dikeluarkan sebelumnya, KPM bansos PIP kembali dikejutkan dengan terbitnya surat baru.
Berdasarkan hasil pantauan yang terlihat di dahboard, Kemendikbud melalui Pubslabdik kembali menerbitkan SK Pemberian PIP.
Pada SK terbaru yang diterbitkan tanggal 30 September 2024 atau 10 hari setelah SK Pemberian PIP terakhir, terdapat sejumlah siswa calon penerima bansos PIP.
Untuk memastikan status penerima bansos PIP, KPM atau peserta didik dapat melakukan pengecekan melalui dashboard di website resmi https://www.pip.kemdikbud.go.id.
Pada kolom pengisian Cek Penerima PIP yang berada di bagian bawah tampilan, KPM bansos bisa menginput NISN serta NIK untuk mengetahui status kepesertaan PIP.***