Ekonomi

Alhamdulillah Ada Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Bulan September, SMP/MTs Dapat Berapa? Ini Rinciannya

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 17 Sep 2024, 08:54 WIB
Bantuan sosial KJP Plus tahap 1 tahun 2024 mulai dicairkan pada bulan September.

AYOJAKARTA.COM — Bantuan sosial KJP Plus tahap 1 tahun 2024 mulai dicairkan pada bulan September.

Pencairan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 ini diperuntukkan bagi peserta didik dari jenjang SD/MI hingga PKBM.

Salah satu jenjang pendidikan yang menerima bantuan KJP Plus pada bulan September adalah SMP/MTs.

Setiap jenjang pendidikan mendapatkan pencairan dana yang berbeda-beda. Berapakah jumlah pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 untuk jenjang SMP/MTs pada bulan September?

Dikutip dari Instagram @disdikdki, pencairan dana untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 jenjang SMP/MTs terdiri dari tiga macam:

Baca Juga: H-2 Pendaftaran KJP Plus Tahap II, Peserta Didik Segera Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya di Sini

1. Biaya Rutin Per Bulan

Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 jenjang SMP/MTs mendapatkan biaya rutin per bulan sebesar Rp185.000.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Sudah Tidak Cair Berbulan-bulan? Yuk Coba Daftar Lagi KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Cek Jadwal Terbarunya

2. Biaya Berkala Per Bulan

Biaya berkala per bulan untuk jenjang SMP/MTs adalah Rp115.000.

Baca Juga: 240.966 Peserta Didik SD/MI Terima Bantuan Sosial Pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Bulan September, Ini Rincian Pencairan Dananya

3. Biaya Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta

Bagi peserta didik jenjang SMP/MTs yang bersekolah di lembaga swasta, terdapat tambahan biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

Dengan demikian, total dana yang dapat diterima peserta didik jenjang SMP/MTs pada bulan September adalah Rp300.000 atau Rp470.000, tergantung pada jenis sekolahnya.

Sebanyak 152.854 peserta didik jenjang SMP/MTs di Provinsi DKI Jakarta adalah penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan September.

Namun, perlu diketahui bahwa pencairan dana tidak sepenuhnya dapat digunakan secara tunai.

Sebagian dana, khususnya untuk biaya rutin per bulan, dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000. Sisanya dan biaya berkala per bulan harus digunakan secara non-tunai.

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan September telah dimulai sejak tanggal 4 lalu.

Demikian informasi mengenai rincian dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 untuk jenjang SMP/MTs bulan September.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana