AYOJAKARTA.COM -- Bantuan KJP Plus sudah tidak cair berbulan-bulan?
Banyak pertanyaan di media sosial terkait bantuan KJP Plus yang sudah tidak cair padahal sebelumnya cair.
Penyebab bantuan KJP Plus tidak lagi cair karena statusnya sudah bukan lagi penerima dana bantuan pendidikan atau ‘penerima KJP dibatalkan’.
Salah satu alasannya karena dianggap tidak layak mendapatkan KJP Plus.
Bagi penerima KJP Plus yang merasa masih layak mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta, maka bisa mengajukan kembali untuk KJP Plus tahap II.
Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 akan mulai dibuka pada tanggal 18 September hingga 8 Oktober 2024.
Berikut jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 dan verifikasi sekolah sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @jakartaedukasi pada Senin, 16 September 2024.
Jenjang SD/MI
- Pendaftaran KJP Plus tahap II dimulai tanggal 18-23 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah mulai tanggal 19-24 September
Jenjang SMP/MTs
- Pendaftaran KJP Plus tahap II dimulai tanggal 25-30 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah mulai tanggal 26 September – 1 Oktober 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM
- Pendaftaran KJP Plus tahap II dimulai tanggal 2-7 Oktober 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah mulai tanggal 3-8 Oktober 2024
Bagi yang ingin mendaftar KJP Plus tahap II tahun 2024, maka harus berasal dari keluarga yang tidak mampu secara materi.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa-siswi agar bisa lolos sebagai penerima KJP Plus, baik itu syarat dokumen, maupun persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Dokumen
- Surat permohonan KJP Plus
- Formulir kelengkapan data
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani kepala sekolah
Baca Juga: KJP Plus Kamu Sempat Terputus dan Ingin Daftar Lagi di 2024, Apakah Bisa? Simak di Sini Jawabannya
Persyaratan Umum
- Terdaftar secara aktif di salah satu satuan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta
- Merupakan warga DKI Jakarta yang bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta, sesuai dengan data di Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan
- Peserta didik berusia 6-21 tahun
- Memenuhi kriteria khusus seperti orang tua memiliki penghasilan yang tidak menentu, tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba, daya beli (buku, sepatu, alat tulis, makanan) rendah, dan lain sebagainya
Persyaratan Khusus
- Peserta didik terdaftar dalam DTKS
- Peserta didik merupakan anak dari panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Itulah informasi seputar pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024, semoga bermanfaat.***

Share this article
Penyebab bantuan KJP Plus tidak lagi cair karena statusnya sudah bukan lagi penerima dana bantuan pendidikan atau ‘penerima KJP dibatalkan’.