AYOJAKARTA.COM – Terdapat bantuan sosial (bansos) PKH maupun BPNT dialokasikan untuk bulan September-Oktober.
Seperti diketahui, bantuan PKH maupun BPNT merupakan dua bansos yang sangat dinantikan pencairannya.
Bantuan PKH maupun BPNT telah rutin disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Target penerima bantuan ini adalah KPM yang namanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Perkiraan Pencairan PKH dan BPNT Lewat Aplikasi SIKS-NG, Tak Perlu Cek ATM!
Terdapat lima komponen yang berhak mendapatkan bantuan yaitu ibu hamil, anak balita atau usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dari banyaknya KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT terdapat lima kriteria KPM yang tidak tidak bisa mencairkan bantuannya.
Lantas, KPM mana saja?
Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada Minggu, 15 September 2024, berikut lima kriteria KPM yang tidak bisa cair bantuannya pada periode September-Oktober 2024:
1. Komponen anak SMA/SMK yang telah dinyatakan lulus atau menyelesaikan pendidikan di tahun 2023/2024.
2. Anak anggota PKH yang tidak menyelesaikan pendidikan wajib belajar atau putus sekolah.
3. Balita yang berusia lebih dari 6 tahun tetapi belum masuk sekolah.
4. Anak balita ketiga di Kartu Keluarga, karena maksimal komponen yang bisa menerima bantuan PKH maupun BPNT adalah anak 1 dan 2.
5. KPM yang telah dinyatakan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris untuk menerima bantuan.
Baca Juga: Selamat! Saldo Bantuan Sebesar Rp400 Ribu Cair Lewat KKS BRI, PKH atau BPNT September-Oktober 2024?
Berdasarkan keterangan terbaru dari KPM telah masuk saldo sebesar Rp400.000-Rp500.000 di rekening KKS.
Banyak yang mengira bantuan tersebut adalah saldo bantuan PKH maupun BPNT untuk alokasi bulan September-Oktober 2024.
Namun, perlu diketahui bantuan tersebut bukanlah bansos PKH dan BPNT melainkan bantuan validasi by sistem.
Untuk saat ini berdasarkan update terbaru di akun SIKS-NG bantuan PKH maupun BPNT masih di tahap verifikasi data.
Artinya, untuk bantuan PKH maupun BPNT belum dapat disalurkan karena masih membutuhkan proses atau tahapan pencairan lainnya.
Oleh sebab itu, bagi para KPM yang terdaftar sebagai penerima diharapkan untuk terus memantau perkembangan terbaru terkait pencairan bansos PKH maupun BPNT di media sosial terpercaya maupun akun SIKS-NG.***