AYOJAKARTA.COM – Salah satu bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh warga DKI Jakarta adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
KJP Plus merupakan program bantuan sosial dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk bidang pendidikan.
Namun bantuan sosial bidang pendidikan ini dikhususkan bagi peserta didik yang tinggal di wilayah DKI Jakarta saja.
Kabar baiknya, pendaftaran program bantuan KJP Plus tahap II untuk tahun 2024 ini akan segera dibuka.
Pendaftaran KJP Plus tahap I tahun 2024 kemarin diketahui dibuka pada tanggal 22 April hingga 9 Mei 2024.
Sehingga jika merujuk pada tahap I, pendaftaran KJP Plus tahap II juga akan dibuka pada awal bulan September 2024.
Bahkan banyak informasi yang beredar dan menyebut jika pendaftaran KJP Plus tahap II akan dibuka pada tanggal 11 September 2024.
Nah, bagi yang ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus tahap II tahun 2024 tidak ada salahnya mengetahui informasi penting ini.
Khususnya informasi mengenai kriteria peserta didik yang layak atau memenuhi syarat untuk bisa menerima bantuan KJP Plus tahap II 2024.
Dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut kriteria siswa yang berhak menerima bantuan KJP Plus tahap II tahun 2024.
Baca Juga: 533.659 KPM Semringah! Jadwal KJP Plus September 2024 Cair SD-SMA/SMK, Jangan sampai Gagal Salur
Kriteria Siswa Pendaftaran KJP Plus
Kriteria yang pertama adalah siswa harus masih terdaftar dan juga terdata aktif disalah satu satuan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk kriteria yang kedua, siswa masih terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Kemudian kriteria yang ketiga siswa merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Tentunya dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang pastinya dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 beserta kriteria siswa yang berhak menerima.***