Ekonomi

Penyaluran BPNT dan PKH Tahap 2 Tahun 2025 Capai 95 Persen! KPM Dapat Bansos Tambahan Rp400.000

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Kamis 12 Jun 2025, 22:07 WIB
Penyaluran BPNT dan PKH Tahap 2 Tahun 2025 Capai 95 Persen! KPM Dapat Bansos Tambahan Rp400.000

AYOJAKARTA.COM - Juni 2025 menjadi bulan puncak pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi bahwa penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 sedang berlangsung dan telah mencapai 95,5% dari total target penerima.

Dalam keterangannya, Kemensos menyebutkan bahwa sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT mulai menerima tambahan bantuan sebesar Rp400.000.

Bantuan tersebut merupakan akumulasi dari dua bulan (Juni dan Juli) dengan masing-masing senilai Rp200.000.

Baca Juga: Merokok Sembarangan di Jakarta Bisa Kena Denda Rp250 Ribu! Ini Lokasi Larangannya

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa penyaluran tambahan ini merupakan bagian dari stimulus sosial yang digagas Presiden Prabowo Subianto guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Data Penerima BPNT dan PKH Tahap 2

Dari total 18.277.083 KPM penerima sembako, tercatat sekitar 4,5% atau sekitar 805.000 KPM masih dalam proses pembukaan rekening kolektif (burekol).

Sebanyak 654.000 diantaranya merupakan penerima PKH. Sementara itu, bank penyalur sudah mulai melakukan proses transfer dana secara bertahap bagi KPM yang datanya telah valid.

Baca Juga: CMB Siap-Siap! Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 1 akan Dibuka, Ini Tanggal Pentingnya

Proses Verifikasi dan Validasi Masih Berlangsung

Kemensos mengungkapkan bahwa proses pencocokan data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih berlangsung.

Data ini menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan KPM sebagai penerima bansos. Namun, dalam proses ini juga ditemukan sejumlah KPM yang tidak lagi masuk daftar penerima karena beberapa alasan berikut:

1. Kondisi Ekonomi Membaik

KPM yang berada pada desil 6 ke atas dikeluarkan karena dinilai telah mampu secara ekonomi. Estimasi sekitar 1,8 hingga 1,9 juta KPM terkena dampak kebijakan ini.

2. Status Pekerjaan Tidak Memenuhi Syarat

KPM yang memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, pensiunan, guru bersertifikasi, CPNS, PPPK, atau pekerja migran dengan pendapatan di atas UMR juga dicoret dari daftar penerima.

3. Konsumsi Listrik Tinggi

Penggunaan listrik 2.200 VA ke atas dianggap sebagai indikator kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga tidak memenuhi kriteria bansos.

Baca Juga: Terakhir Besok! Ambil PIN SPMB Jatim 2025: Belum Ada Ijazah? Langsung Download SKL di Link Ini

4. Data Ganda atau Terdaftar di Program Ganda

KPM yang terdeteksi memiliki NIK atau KK ganda, atau menerima lebih dari satu jenis bantuan, akan dikeluarkan untuk menghindari duplikasi.

5. Tidak Lolos Survei Verifikasi Lapangan

Pendamping sosial melakukan pengecekan lapangan. KPM yang tidak memenuhi syarat saat survei tidak akan mendapatkan bantuan.***

Baca Juga: Tanggul Laut Raksasa Jakarta Akan Dibangun, AHY: Butuh Rp123 Triliun dan Kajian Mendalam

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita