Ekonomi

Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Kapan Dicairkan ke Penerima Baru? Ini Proses yang Harus Dilakukan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 03 Jul 2024, 11:44 WIB
Saat ini, tercatat ada 104 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 13 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar dalam program KJMU.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mulai mendistribusikan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

KJMU adalah program yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma atau Sarjana hingga selesai tepat waktu.

Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa dana KJMU telah didistribusikan sejak 26 Juni 2024 lalu.

“Hai warga Jakarta! Pemprov DKI Jakarta secara bertahap telah mendistribusikan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sejak Rabu, 26 Juni 2024,” tulis akun Instagram @dkijakarta dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Pencairan dana KJMU Tahap 1 Tahun 2024 ditujukan untuk 15.649 penerima dengan rincian 14.688 adalah mahasiswa penerima lanjutan yang memenuhi syarat dan 961 mahasiswa penerima baru yang memenuhi syarat dan hasil verifikasi kelayakan.

Baca Juga: 7 Tanda Orang Bahagia dengan Gaya Hidup Sederhana Sehari-hari

Bantuan KJMU yang diterima oleh mahasiswa penerima adalah senilai Rp 9 juta per semester.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 24 provinsi dan 67 kabupaten/kota.

Saat ini, tercatat ada 104 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 13 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar dalam program KJMU.

Bagi penerima yang baru terdaftar KJMU Tahap 1 Tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Oleh karena itu, pencairan untuk penerima baru KJMU Tahap 1 akan dilakukan setelah selesainya proses tersebut.

Baca Juga: Benarkah 130 Ribu Lebih Peserta Didik KJP Plus Bisa Gagal Cair Bulan Ini? Cek Syarat Lengkap Penerima Disini

Alokasi Pembiayaan Kebutuhan Mahasiswa KJMU

Pembiayaan kebutuhan mahasiswa KJMU terbagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

2. Biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau biaya pendukung operasional lainnya.

Demikian informasi mengenai pencairan KJMU untuk penerima baru.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam