AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KJP) Plus hingga saat ini masih menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jakarta.
Seperti diketahui, KJP Plus merupakan bantuan atau beasiswa yang diberikan oleh pemerintah provinsi Jakarta kepada para pelajar yang ada di wilayah Jakarta.
KJP Plus diberikan kepada peserta didik dengan tujuan guna meringankan beban biaya pendidikan kepada masyarakat Jakarta yang kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Jakarta, untuk pencairan bantuan KJP Plus gelombang 1 sudah mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 13 Juni 2024 lalu.
Sebanyak 460.143 peserta didik dari tingkat SD. SMP, SMA, dan SMK terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus untuk gelombang pertama dengan besaran yang berbeda-beda.
Lantas, kapan pencairan bantuan KJP Plus gelombang 2 mulai dilakukan?
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci dalam Kasus Vina, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Abdul Pasren
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @dkijakarta pada Rabu, 3 Juli 2024, informasi pencairan untuk gelombang kedua masih memerlukan adanya verifikasi data.
Ada sebanyak 130 ribu lebih peserta didik calon penerima KJP Plus perlu melakukan verifikasi ulang sebagai penerima.
Hal ini dilakukan agar pemerintah bisa memastikan bantuan KJP Plus telah tersalurkan kepada penerima dengan tepat sasaran.
Verifikasi ulang ini dilakukan langsung oleh pemerintah dengan melibatkan stakeholder terkait seperti DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil, dan Dinas Sosial Provinsi Jakarta.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Bisa Mencairkan 2 Bansos Berupa Uang dan Barang
Syarat Penerima KJP Plus Gelombang 2
Terdapat beberapa syarat bantuan KJP Plus gelombang 2 yang harus dipenuhi oleh calon penerima, diantaranya sebagai berikut:
1. Memiliki kategori usia sebagai pelajar antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik atau siswa dalam Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga Jakarta.
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai peserta yang layak menerima bantuan KJP Plus dan terdaftar dalam data.
5. Peserta didik yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi transportasi Jakarta, penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta anak yang sempat berhenti sekolah kembali sekolah.
Itulah informasi syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan KJP Plus gelombang 2 tahun 2024.

Share this article
KJP Plus diberikan kepada peserta didik dengan tujuan guna meringankan beban biaya pendidikan kepada masyarakat Jakarta yang kurang mampu.