AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menggulirkan kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).
Memasuki semester kedua tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan empat program insentif tambahan yang akan mulai diluncurkan pada bulan Juni hingga Juli 2025.
Setelah periode Januari hingga Mei 2025 dilewati dengan sejumlah penyaluran bansos reguler, kini masyarakat kembali mendapat angin segar.
Di awal Juni mendatang, empat insentif resmi akan dirilis sebagai bentuk dukungan tambahan, terutama bagi penerima manfaat program utama.
Kabar ini menjadi angin segar menjelang perayaan Idul Adha 2025. Meskipun regulasinya masih dalam tahap finalisasi, pemerintah diperkirakan akan mengumumkan detail program paling lambat pada 5 Juni 2025. Berikut ini adalah rincian keempat program insentif tersebut:
1. Diskon Listrik 50 persen untuk Pelanggan Rumah Tangga
Insentif pertama adalah diskon tarif listrik 50 persen yang akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Program ini berlaku bagi pelanggan PLN rumah tangga dengan daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA, baik prabayar maupun pascabayar.
Total penerima manfaat dari insentif ini mencapai sekitar 79,3 juta pelanggan. Bagi pelanggan prabayar, disarankan membeli token listrik maksimal sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat menikmati manfaat penuh dari program ini.
Diskon serupa sebelumnya juga sudah diberikan pada awal tahun, tepatnya bulan Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: KPM Bisa Terima Bansos Hingga Rp3,3 Juta! Ini Rincian Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer
Bansos kedua adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan UMP daerah masing-masing.
Guru honorer juga termasuk dalam kelompok prioritas penerima manfaat. Jumlah penerima manfaat diperkirakan mencapai 17 juta pekerja dan 3 juta guru honorer.
Meski regulasi rinci masih disusun, nilai insentif sementara yang disebutkan adalah Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp300.000. Adapun kriteria penerima BSU antara lain:
- Bukan PNS, TNI, maupun anggota Polri
- Belum pernah menerima bansos PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta
3. Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat
Program ketiga menyasar sektor transportasi dengan memberikan diskon tarif jalan tol dan penerbangan domestik.
Meski belum ada rincian resmi terkait mekanisme dan sasaran penerima, kebijakan ini diperkirakan bertujuan mendukung mobilitas masyarakat menjelang momentum libur panjang dan hari besar nasional.
Baca Juga: Siap-siap Besok Dibuka! Link Resmi dan Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025, Catat Ya..
4. Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta per Unit
Insentif keempat adalah subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta. Subsidi ini diberikan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Sebagai contoh, jika harga motor listrik senilai Rp17 juta, maka pembeli hanya perlu membayar Rp10 juta setelah subsidi diterapkan.
Saat ini regulasi teknisnya sedang dirancang oleh kementerian terkait dan akan diumumkan dalam waktu dekat.***