AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang dari wilayah DKI Jakarta dimana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah resmi dicairkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diturunkan oleh pemerintah daerah.
Yang menarik perhatian adalah banyaknya penerima manfaat yang mendapat pencairan dobel atau dua kali lipat karena di tahap pertama sebelumnya mereka belum menerima bantuan.
Bukti pencairan menunjukkan beberapa KPM menerima bantuan secara bertahap dalam satu hari, seperti seorang penerima yang pertama kali mendapat Rp266.000.
Baca Juga: Kontroversi Ijazah Jokowi: Mengapa Jokowi Masih Jadi Headline Setiap Hari Meski Tak Lagi Menjabat?
Kemudian beberapa jam kemudian menerima tambahan Rp516.000, atau kasus lain dimana penerima mendapat Rp571.000 dan kemudian ditambah lagi Rp171.000.
Selain itu, terdapat juga penerima yang mendapat bantuan satu kali dengan nominal yang sudah disesuaikan, seperti Rp750.000, Rp731.000, dan Rp284.014 tergantung pada jenjang pendidikan anak.
Program Indonesia Pintar (PIP) juga telah mulai dicairkan sejak hari Senin untuk berbagai jenjang pendidikan melalui Bank BRI (SD/SMP) dan Bank BNI (SMA/SMK), termasuk KIP Kuliah yang sudah mulai tersalurkan kepada mahasiswa penerima.
Sementara itu, untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi data terbaru melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah berjalan selama dua hari.
Baca Juga: Bareskrim Tutup Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Beri Respons Mengejutkan 'Saya Gak Puas'
Proses ground checking atau survei lapangan tidak dilakukan untuk semua KPM, baik dari 10 juta KPM PKH maupun 18,8 juta KPM BPNT, melainkan hanya untuk sebagian yang memerlukan klarifikasi data lebih lanjut.
KPM yang tidak disurvei kemungkinan besar akan langsung lolos untuk menerima bantuan tahap kedua, sementara yang disurvei perlu menjalani penegasan apakah mereka benar-benar termasuk masyarakat kurang mampu atau sudah sejahtera.
Kriteria yang menjadi acuan penilaian mencakup kondisi tempat tinggal (baik milik sendiri, menumpang, atau mengontrak), kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor, dan yang paling krusial adalah daya listrik rumah.
Dimana KPM dengan daya listrik 2200 volt ampere kemungkinan besar akan dianggap sudah sejahtera dan tidak lolos untuk menerima bantuan selanjutnya.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Ketipisan 5,8mm, Benarkah Mengorbankan Fitur Utama?
Terkait beredarnya informasi mengenai penambahan komponen bantuan sebesar Rp2,7 juta per KPM di tahap kedua, hal ini perlu diklarifikasi bahwa tidak ada penambahan komponen baru dalam program PKH tahun 2025.
Komponen sebesar Rp2,7 juta per triwulan atau Rp10,8 juta per tahun memang sudah ada sejak tahun 2024.
Namun khusus untuk kategori korban pelanggaran hak asasi manusia berat (korban HAM berat) yang merupakan salah satu dari delapan komponen bantuan PKH yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kedelapan komponen bantuan PKH tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak setingkat SD, anak setingkat SMP, anak setingkat SMA, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan korban pelanggaran HAM berat.
Setiap komponen memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kategori penerimanya, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM bervariasi tergantung pada kombinasi komponen yang dimiliki oleh keluarga tersebut.***