AYOJAKARTA.COM - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan forensik.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengumumkan hasil penyelidikan yang memastikan keaslian ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta milik Joko Widodo.
Dalam pengumuman resminya, Bareskrim menyatakan bahwa penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris.
Proses forensik yang dilakukan Bareskrim melibatkan pemeriksaan komprehensif dengan menggunakan sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Metodologi pengujian mencakup berbagai aspek teknis meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
Dari penelitian tersebut, Bareskrim menyimpulkan bahwa antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Dengan hasil ini, Bareskrim secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu dan menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Terkait pertanyaan mengapa ijazah asli tidak ditampilkan dalam konferensi pers, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan penjelasan: "Terkait ijazah asli tidak ditampilkan mungkin ya yang dipertanyakan.
Ini tadi sudah kami tampilkan saat kami menerima penyerahan itu ijazah yang disampaikan oleh Pak Jokowi.
Selanjutnya diuji oleh lab forensik. Seperti yang disampaikan oleh pemilik ijazah dalam hal ini Bapak Jokowi menyampaikan saya akan buka saat kalau memang diperlukan untuk kepentingan hukum atau persidangan itu yang akan disampaikan.
Namun kepada penyidik sudah ditunjukkan untuk diuji lab forensik. Hasil uji lab forensik yang jelas identik dengan pembanding."
Meskipun Bareskrim telah memastikan keaslian ijazah Jokowi dan menghentikan penyelidikan, Roy Suryo sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia dan terlapor kasus dugaan fitnah tetap menolak hasil tersebut dengan berbagai argumen teknis dan prosedural.
Dalam wawancara eksklusif, Roy Suryo menyatakan keberatannya baik secara teknis maupun non-teknis terhadap cara penanganan kasus ini.
"Secara non-teknis itu jelas tadi juga banyak disampaikan oleh para pakar hukum ya. Ini tidak hak Bareskrim untuk kemudian menghentikan perkara ini karena masih dalam proses penyelidikan bahkan masih pada Dumas.
Harusnya kalau atau kemarin dikatakan SP3 itu juga salah istilahnya SP3 itu hanya ada kalau sudah penyidikan. Kalau penyidikan itu ijazahnya sudah disita duluan," tegas Roy Suryo.
Roy Suryo juga mempertanyakan aspek teknis dari hasil penyelidikan Bareskrim, khususnya perbedaan antara "identik" dan "otentik".
"Secara teknis yang disebut kemarin sebagai identik itu tidak sama dengan otentik. Karena kalau identik itu hanya dibandingkan dengan ijazah-ijazah lain. Ya kita harus cek juga ijazah lainnya itu ijazah milik siapa.
Dia otentik juga tidak. Dia standard atau tidak. Sama seperti ibaratnya kalau kita melakukan survei ya. Jangan-jangan sampel surveinya itu sudah diatur," kritik Roy Suryo.
Ia juga menyoroti kualitas alat bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers: "Yang ditunjukkan harusnya yang diteliti dong. Jangan kemudian malah menampilkan yang tidak benar fotokopi lagi.
Fotokopi itu bukti apa enggak enggak kan harus yang asli. Nah ini yang ditampilkan ini di layar sekarang itu kan hanya fotokopi. Kalau fotokopi enggak tidak sah itu."
"Hasil uji laboratorium itu adalah hasil ilmiah dan scientific bukan dengan perasaan masa merasakan itu pakai perasaan.
Harus ada uji kertas dengan carbon dating nanti ketahuan. Hasilnya bisa terbuat dari bahan apa, kemudian tintanya terbuat dengan marking apa kualitas apa kekentalannya warnanya apa.
Itu ada kayak kita tes kesehatan. Kalau tes kesehatan tuh kan kalau tes kan hasilnya kan keluar detail SGPT-nya berapa SGOT-nya berapa gula darah sebelum berapa sesudah makan berapa gitu. Bukan hanya dituliskan oh nanti akan diperiksa gula darah," jelas Roy Suryo dengan analogi yang detail.
Roy Suryo juga mengangkat isu yang lebih fundamental terkait kredibilitas akademik, khususnya dari perspektif sesama alumni UGM.
"Kami tidak rela sebagai mahasiswa Gajah Mada semua ya yang pada tanggal 19 Desember menurunkan kualitas seperti ini.
Kalau ada seorang mahasiswa siapapun dia dengan skripsi yang tidak ada lembar pengujiannya lembar pengesahannya saja diduga juga tanda tangannya saja palsu.
Karena yang mengatakan tanda tangannya saja tidak satu adalah putrinya sendiri.
Putrinya Profesor Dr Ahmad Sumitro yang namanya Mbak Ainberry ketika ditunjukkan dengan tanda tangan itu dia mengatakan nama ayah saya bukan pakai OE tapi ayahnya pakai U," ungkap Roy Suryo dengan mengutip kesaksian langsung dari keluarga mantan pembimbing.
Menggunakan analogi yang menarik, Roy Suryo menjelaskan keraguan fundamental terhadap legitimasi akademik: "Ini ibaratnya saya sering mengibaratkan ayam.
Mana bisa ayam itu hidup kalau telur awalnya itu busuk. Jadi ini yang tadi jadi artinya apa kita challenge lah kalau memang benar-benar terbuka dan jujur ini kata kunci ya dan kenegarawanan.
Kalau benar-benar jujur itu sesuai prosedur kita akan siap terima. Tapi kalau itu ternyata malah disembunyikan, coba bikin polling lah kepada masyarakat setelah pengumuman Bareskrim itu makin percaya enggak gitu dengan ijazah ini. Coba lihat yang ada di media sosial berbagai survei, malah makin tambah enggak percaya."
Terkait prospek hukum ke depan, Roy Suryo menegaskan bahwa meskipun penyelidikan Bareskrim dihentikan, kasus hukum yang melibatkan dirinya akan terus bergulir.
"Ada peraturan MA tahun 6 yang menyatakan kalau perkaranya belum di-inkrah ya enggak bisa pidananya jalan apalagi pidana dijalankan dengan alat buktinya apa. Hasil itu enggak bisa dijadikan alat bukti di Bareskrim.
Bareskrim itu masih dalam tahap penyelidikan dan itu pun belum sampai ke penyidikan barang buktinya harus disita dulu dari Polda Metro Jaya jadi ijazahnya disita kemudian ijazahnya diteliti oleh kedua belah pihak untuk memastikan itu asli atau tidak pakarnya masuk ke situ baru itu bisa digunakan asli atau tidak identik atau tidak bahkan yang penting otentik atau tidak," tegas Roy Suryo.
Ia juga mengkritik penanganan kasus serupa di masa lalu: "Bahkan sampai 3 tahun yang lalu ada dua orang yang dikorbankan ya ada yang namanya Bambang Trimulono dan juga Gus Nur itu sampai dipidana saja tidak pernah ijazahnya ditunjukkan katanya mau ada di pengadilan enggak perlu ijazahnya cuma fotokopi seseorang bisa dipidanakan dengan ijazah fotokopi. Ini kan kejam betul hukum di Indonesia ini."***

Share this article
Bareskrim hentikan penyelidikan ijazah Jokowi, pastikan keaslian; Roy Suryo tetap kritik teknis & prosedural hasil penyelidikan.