AYOJAKARTA.COM -- Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 2 2025 dengan alokasi April-Mei-Juni masih dalam proses persiapan.
Berdasarkan hasil pengecekan terkini, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih menunjukkan saldo kosong atau "zonk", yang berarti belum ada pencairan bantuan untuk periode triwulan kedua ini.
Mekanisme penyaluran bantuan tetap dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu melalui kartu KKS Merah Putih yang dapat digunakan di mesin ATM atau agen e-warung, serta melalui PT Pos Indonesia dengan sistem undangan.
Penting diingat bahwa pencairan bantuan sosial selalu dilakukan secara bertahap dan waktunya bisa berbeda-beda di setiap wilayah.
Sehingga para KPM diharapkan untuk bersabar dan tidak perlu bolak-balik mengecek saldo bantuan di mesin ATM atau e-warung.
Terdapat perbedaan nominal bantuan yang akan diterima oleh para KPM berdasarkan jenis bantuannya.
Untuk bantuan PKH, nominal yang diterima bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Kapan Pencairan PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025? Ini Informasi Resmi per 15 Mei
Sementara itu, bantuan BPNT akan dicairkan untuk periode tiga bulan sekaligus dengan total Rp600.000 yang diperuntukkan khusus untuk pembelian kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
KPM penerima BPNT diwajibkan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar ketentuan program.
Informasi krusial yang perlu diketahui oleh seluruh KPM PKH dan BPNT adalah adanya perubahan basis data penerima bantuan sosial.
Pencairan bantuan untuk tahap pertama (Januari-Februari-Maret) tahun 2025 masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Mulai dari Rp1 Jutaan Saja! Inilah Daftar Rekomendasi Tablet Murah Spesifikasi Oke
Sedangkan mulai tahap kedua atau ketiga, data penerima bantuan akan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Transisi basis data ini berimplikasi bahwa tidak ada jaminan bagi KPM yang menerima bantuan di tahap pertama akan otomatis menerima bantuan pada tahap-tahap berikutnya.
Namun demikian, KPM yang masih memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima bantuan sosial tidak perlu khawatir karena bantuan akan tetap disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan data terbaru pada DTSEN.***