AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah mengumumkan rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan 2 tahun 2025 yang mencakup tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni.
Berdasarkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial yang telah dipublikasikan di situs resmi Kemensos beberapa hari yang lalu, program bantuan sosial yang akan disalurkan meliputi dua jenis utama yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses pencairan dana bantuan sosial tersebut dijadwalkan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei 2025, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi.
Pendistribusian bantuan akan dilakukan melalui mekanisme yang sudah berjalan selama ini yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah diberikan kepada seluruh warga yang sudah terdaftar dan terverifikasi sebagai penerima manfaat dari Kementerian Sosial.
Para penerima bantuan dari berbagai kategori seperti keluarga dengan anak sekolah tingkat SD, SMA, maupun lansia yang memenuhi kriteria telah menantikan pencairan dana ini, terlebih karena periode pencairan triwulan pertama telah berakhir dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Belakangan ini, muncul informasi yang beredar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube, yang mengklaim bahwa bantuan sosial untuk komponen lansia sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah dicairkan dan masuk ke rekening penerima melalui aplikasi Livin by Mandiri meskipun bertepatan dengan hari libur.
Informasi tersebut bahkan menyertakan bukti tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan adanya saldo masuk sebesar Rp1.200.000 untuk kategori bantuan lansia.
Namun yang menarik perhatian adalah adanya keterangan bahwa karena terdapat biaya administrasi, jumlah yang diterima berkurang menjadi Rp1.125.000, yang berarti terdapat potongan sebesar Rp75.000.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan dan keraguan di kalangan masyarakat, mengingat biaya administrasi standar untuk transaksi perbankan umumnya jauh lebih rendah, yaitu hanya berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Ketidakwajaran besaran potongan administrasi tersebut menjadi indikasi awal bahwa informasi pencairan bantuan yang beredar tersebut patut diragukan kebenarannya.
Apalagi mengingat jadwal resmi dari Kemensos yang menyatakan bahwa pencairan baru akan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025, belum pada tanggal 12 Mei 2025 yang masih tergolong minggu kedua.
Untuk memverifikasi kebenaran informasi pencairan bantuan sosial tersebut, pada tanggal 13 Mei 2025 telah dilakukan pengecekan saldo secara langsung dan menyeluruh pada lima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berbeda yang mewakili beragam kategori penerima bantuan.
Kartu-kartu yang diperiksa meliputi KKS PKH Plus BPNT kategori SD terbitan tahun 2021, KKS PKH Plus BPNT kategori SMA terbitan tahun 2017, KKS PKH Plus BPNT kategori lansia terbitan tahun 2021, serta kartu BPNT murni terbitan tahun 2018 dan tahun 2021.
Hasil pengecekan saldo yang dilakukan menggunakan mesin EDC menunjukkan bahwa seluruh kartu KKS tersebut belum menunjukkan adanya penambahan saldo yang mengindikasikan pencairan bantuan sosial untuk periode triwulan kedua tahun 2025.
KKS BPNT murni terbitan 2021 menunjukkan saldo tetap sebesar Rp1.500, KKS BPNT murni terbitan 2018 dengan saldo Rp2.000, KKS PKH Plus BPNT kategori lansia dengan saldo Rp537, KKS PKH Plus BPNT kategori SD yang saldonya masih nol, dan KKS PKH Plus BPNT kategori SMA dengan saldo Rp800.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pengecekan saldo KKS secara langsung, tetapi juga dikonfirmasi melalui aplikasi Sigeng yang digunakan oleh para pendamping PKH, dan hasilnya juga mengkonfirmasi bahwa belum ada proses pencairan bantuan sosial yang tercatat dalam sistem hingga tanggal tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai pencairan bantuan sosial lansia sebesar Rp1.200.000 yang beredar di media sosial sangat mungkin tidak akurat dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, serta tidak sejalan dengan pengumuman resmi dari Kementerian Sosial yang menetapkan jadwal pencairan pada minggu ketiga Mei 2025.***