AYOJAKARTA.COM – Apakah Anda sudah mengetahui bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi di ponsel?
Tanpa perlu antri panjang di kantor cabang, proses klaim dana JHT dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja.
Berikut adalah tutorial atau cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Registrasi atau Login
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah punya akun, login menggunakan email dan password terdaftar.
3. Perbarui Data Pribadi
Setelah masuk, lakukan pengkinian data pribadi untuk memastikan data Anda lengkap dan valid.
4. Pilih Menu Klaim JHT
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik opsi “Klaim JHT”.
5. Verifikasi Persyaratan
Pastikan semua persyaratan ditandai dengan centang hijau, menandakan data dan dokumen sudah lengkap.
6. Pilih Alasan Klaim
Tentukan alasan klaim sesuai kondisi Anda, misalnya berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun.
7. Isi Data dan Unggah Dokumen
Isi data diri secara lengkap dan unggah dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, surat keterangan berhenti kerja (jika diperlukan), dan ambil foto selfie sesuai ketentuan.
8. Masukkan Data NPWP dan Rekening
Isi nomor NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank yang aktif sebagai tujuan pencairan dana.
9. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan
Periksa kembali untuk memastikan bahwa semua data dan saldo JHT yang akan dicairkan sudah benar, lalu konfirmasi untuk pengajuan klaim.
10. Pencairan Dana
Jika proses verifikasi sudah selesai dan disetujui, dana JHT akan dicairkan langsung ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dengan mengikuti tutorial di atas, Anda dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara mudah tanpa harus datang ke kantor cabang.***