Ekonomi

Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi, Klaim Saldo Secara Mudah!

Oleh: Asti Aureli Septania Sabtu 10 Mei 2025, 11:30 WIB
Tanpa perlu antri panjang di kantor cabang, proses klaim dana JHT dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja.

AYOJAKARTA.COM – Apakah Anda sudah mengetahui bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi di ponsel?

Tanpa perlu antri panjang di kantor cabang, proses klaim dana JHT dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja.

Berikut adalah tutorial atau cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

Baca Juga: Waduh! Per Juli 2025, Sistem BPJS Kesehatan akan Diubah Menjadi KRIS Bukan Kelas 1,2, dan 3, Nominal Angsuran Bertambah?

1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Registrasi atau Login

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah punya akun, login menggunakan email dan password terdaftar.

3. Perbarui Data Pribadi

Setelah masuk, lakukan pengkinian data pribadi untuk memastikan data Anda lengkap dan valid.

4. Pilih Menu Klaim JHT

Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik opsi “Klaim JHT”.

5. Verifikasi Persyaratan

Pastikan semua persyaratan ditandai dengan centang hijau, menandakan data dan dokumen sudah lengkap.

6. Pilih Alasan Klaim

Tentukan alasan klaim sesuai kondisi Anda, misalnya berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun.

7. Isi Data dan Unggah Dokumen

Isi data diri secara lengkap dan unggah dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, surat keterangan berhenti kerja (jika diperlukan), dan ambil foto selfie sesuai ketentuan.

8. Masukkan Data NPWP dan Rekening

Isi nomor NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank yang aktif sebagai tujuan pencairan dana.

9. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan

Periksa kembali untuk memastikan bahwa semua data dan saldo JHT yang akan dicairkan sudah benar, lalu konfirmasi untuk pengajuan klaim.

10. Pencairan Dana

Jika proses verifikasi sudah selesai dan disetujui, dana JHT akan dicairkan langsung ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dengan mengikuti tutorial di atas, Anda dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara mudah tanpa harus datang ke kantor cabang.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana