Ekonomi

Informasi Khusus 9 Mei! KPM PKH BPNT dengan KKS BNI dan BRI Wajib Cek Saldo Sekarang, Dana Bansos Tahap 2 Cair?

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 09 Mei 2025, 06:10 WIB
Ilustrasi. Pencairan dana bansos PKH dan BPNT

AYOJAKARTA.COM -- Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 belum mengalami pencairan dana bansos hingga saat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, saldo rekening penerima bantuan masih menunjukkan angka nol.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih diharapkan tetap bersabar.

Pasalnya, pencairan diperkirakan akan dilaksanakan antara akhir April hingga Juni 2025, sesuai dengan jadwal pencairan tiga bulanan yang telah ditetapkan dalam aturan terbaru tahun 2025.

Baca Juga: AKHIRNYA! Jadwal Resmi dari Kemensos Pencairan PKH BPNT TAHAP 2 2025 Mulai Tanggal Ini, Simak 4 Instruksi Pentingnya

Dalam kondisi ini, KPM tidak perlu terburu-buru mengunjungi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau agen untuk memeriksa status dana, melainkan disarankan untuk menunggu informasi resmi dari pendamping program atau melalui sistem informasi online.

Pemerintah telah menetapkan aturan penting untuk pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua, dimana penerima bantuan diwajibkan mengambil dana secara langsung tanpa diwakilkan oleh orang lain.

Kebijakan ini diimplementasikan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan seperti pemotongan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Yang sering terjadi ketika kartu KKS tidak disimpan sendiri oleh pemiliknya atau ketika pengambilan dana diwakilkan.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Sudah Disalurkan, Kapan KJMU Cair? Simak Informasi dari Disdik DKI Jakarta

Pemerintah menekankan pentingnya penyimpanan kartu KKS secara pribadi dan pengambilan bantuan secara mandiri demi memastikan bantuan sosial dapat diterima secara utuh, tanpa pengurangan jumlah, dan tepat sasaran kepada KPM yang membutuhkan.

Para penerima PKH dan BPNT juga diingatkan mengenai penggunaan dana bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dana bantuan dilarang keras digunakan untuk membeli produk-produk yang tidak mendukung kesejahteraan keluarga seperti rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Cair Hari Ini! KPM PKH Plus di Jawa Timur Terima Bansos Bonus Rp500 Ribu, Ini Daftar Desa Penerimanya

Sebaliknya, pemerintah menganjurkan agar dana bantuan dimanfaatkan untuk pembelian kebutuhan pokok yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup keluarga, seperti bahan makanan bergizi termasuk buah-buahan dan sayur-sayuran.

Pemanfaatan dana bantuan secara bijak dan sesuai ketentuan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan utama program bantuan sosial.

Khususnya, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil