Ekonomi

Alhamdulillah, Info Langsung dari Petugas! Inilah 3 Bantuan yang Masih Bisa Dicairkan Hari Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 06 Mei 2024, 18:53 WIB
Informasi langsung dari petugas pendamping sosial, hari ini ada 3 jenis bansos yang masih bisa dicairkan oleh para KPM.

AYOJAKARTA.COM – Informasi langsung dari petugas pendamping sosial, hari ini ada 3 jenis bansos yang masih bisa dicairkan oleh para KPM.

Nah, kira-kira 3 bantuan sosial yang masih bisa dicairkan tersebut apa saja?

Berikut informasi lengkap petugas pendamping sosial yang dikutip dari tayangan YouTube DIARY BANSOS pada, 6 Mei 2024.

1. PKH

Untuk bantuan sosial yang pertama adalah PKH alokasi 3 bulan yaitu April-Mei-Juni, dimana pencairannya lewat PT Pos Indonesia.

2. BPNT

Lalu untuk bansos yang kedua adalah bantuan BPNT alokasi triwulan kedua yaitu April-Mei-Juni yang juga dicairkan lewat PT Pos Indonesia.

Apabila ada KPM yang tidak bisa mengambil bantuan BPNT ini sesuai dengan penjadwalan, maka bisa mengambil di hari ini di kantor pos cabang tempat tinggal si KPM.

Tentunya KPM bisa mengambil bantuannya dengan membawa surat undangan asli, KTP asli, dan juga KK asli.

Kemudian pada hari ini juga ada beberapa daerah yang terpantau masih menjadwalkan pencairan bantuan PKH BPNT secara tunai yang lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Sekdin Kemenhub 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan dan Berkas Administrasi Sipencatar yang Wajib Diunggah!

3. PIP

Bantuan ketiga yang hari ini juga masih bisa dicairkan oleh para KPM adalah bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).

Tentunya bantuan ini cair bagi peserta didik yang masuk ke dalam SK pemberian PIP dan peserta didik tersebut tidak memiliki Kartu ATM.

Sehingga karena tidak memiliki kartu ATM maka untuk proses pencairannya hanya bisa dilayani di kantor bank penyalur.

Pencairan untuk jenjang SD-SMP dapat dilakukan di Bank BRI, jenjang SMA/SMK di bank BNI, dan khusus provinsi Aceh di Bank BSI.

Peserta didik bisa mencairkan bantuan dengan membawa buku rekening Simpel-nya, nanti bisa dicetak mutasinya untuk mengetahui apakah ada bantuan yang masuk atau tidak.

Jika ada bantuan yang masuk kemudian dari pihak bank memperbolehkan untuk diambil tanpa ada surat pengantar dari sekolah maka bisa dicairkan saat itu juga.

Tetapi semisal harus menyertakan surat pengantar dari pihak sekolah, maka langkah berikutnya para orang tua atau wali murid harus pergi ke sekolah anak untuk meminta surat pengantar pencairan PIP ke pihak bank penyalur.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Biaya UKT di UNAIR Semua Jurusan, Mulai dari Rp0 hingga Rp25 Juta

Untuk bantuan PIP sendiri jumlah nominalnya berbeda-beda tergantung jenjang sekolah peserta didik, berikut rinciannya.

- Jenjang SD nominal bantuannya Rp450 ribu.

- Jenjang SMP nominal bantuannya Rp750 ribu.

- Jenjang SMA/SMK nominal bantuannya Rp1,8 juta.

Namun ada ketentuan khusus yaitu mendapatkan bantuan dengan nominal separuhnya yaitu untuk peserta didik di jenjang kelas berikut ini:

- Jenjang pendidikan SD/sederajat khusus kelas VI semester genap dan kelas I di semester gasal maka bantuanya dicairkan separuhnya yaitu Rp225.000.

- Jenjang pendidikan SMP bagi kelas IX di semester genap dan kelas VII di semester Gasal maka bantuannya dicairkan separuh yaitu Rp375.000.

- Jenjang SMA/MK kelas XII di semester genap dan kelas X di semester Gasal maka bantuannya adalah dicairkan separuh yaitu Rp900.000.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam