AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru terkait Sistem BPJS Kesehatan, karena pemerintah kan segera merubah sistem kelas 1,2, dan 3, seperti apa?
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pemerintah diketahui akan menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 untuk BPJS Kesehatan mulai bulan Juli 2025.
Sistem kelas 1,2, dan 3 sendiri akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lantas Apakah besaran angsuran pun akan berubah?
Hingga saat ini pembayaran angsuran untuk tiap kelasnya pun masih sama.
Pemerintah sendiri belum bisa memastikan Apakah ada kenaikkan atau tidak dalam angsuran sistem KRIS nanti.
Sebagai informasi untuk angsuran yang menggunakan sistem kelas sendiri, peserta akan membayar sesuai dengan Jenis kepesertaan.
Jika melihat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini rincian dari angsuran BPJS Kesehatan ditiap kelasnya:
- Kelas 1 : Rp150 ribu per bulan
- Kelas 2 : RP 100 ribu per bulan
- Kelas 3 : RP 35 ribu per bulan
Fasilitas yang Didapat
BPJS Kelas 1
- Mendapat ruang rawat Inap minimal 2-4 orang,bila diperlukan bisa mengajukan pindah ke VIP namun tentu ada biaya tambahan.
BPJS Kelas 2
- Mendapat ruang Inap minimal 3-5 orang, tidak menutup kemungkinan bisa pindah ke kelas 1 atau VIP namun tentu ada biaya tambahan.
BPJS Kelas 3
- Mendapat ruang Inap minimal 4-6 orang, jika penuh pihak faskes dapat memberikan rujukan ke faskes lain untuk kelas 3 yang masih tersedia.
Itulah informasi dari kelas BPJS Kesehatan yang akan berubah per Juli 2025 serta Seputar fasilitas dan biaya yang didapat saat ini.***