AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial telah menetapkan jadwal penyaluran bantuan sosial tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menurut keterangan resmi Menteri Sosial Saifulah Yusuf (Gus Ipul) pada rapat kerja dengan Komisi 8 DPR RI, penyaluran bansos tahap kedua direncanakan akan dimulai pada bulan Mei 2025, atau paling lambat Juni 2025.
Perubahan signifikan dalam penyaluran kali ini adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penentuan penerima manfaat.
DTSN merupakan hasil penggabungan dari tiga sumber data yang berasal dari Reksosek, P3KE, dan DTKS, yang kemudian dipadankan baik secara individu maupun keluarga dengan basis data NIK.
Baca Juga: Putusan 'Istri Durhaka' Dibawa ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Minta Keadilan
Penggunaan data baru ini bertujuan untuk menjadikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan membangun database profil sosial ekonomi penduduk Indonesia yang lebih akurat.
Serta menjadi satu-satunya data yang akan digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penetapan sasaran program.
Proses penyaluran bantuan sosial tahap kedua ini telah dijadwalkan secara terstruktur oleh Kementerian Sosial dengan beberapa tahapan penting.
Tahap pra-penyaluran yang berlangsung dari Februari hingga April 2025 meliputi pengesahan DTSEN, penyesuaian regulasi, pelaksanaan uji petik verifikasi dan validasi, penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta penetapan lembaga penyalur.
Baca Juga: Gubernur Pramono Minta Maaf, Pelabuhan Tanjung Priok Dipaksa Tampung 7.000 Truk per Hari
Kemudian pada bulan Mei 2025, Kemensos akan melaksanakan penyaluran serentak disertai dengan pendampingan penyaluran, monitoring penyaluran, dan pembentukan desk pengaduan baik secara online maupun offline.
Selanjutnya pada bulan Juni 2025 akan dilakukan tindak lanjut aduan, evaluasi data, feedback dan sinkronisasi DTSN ulang, rekonsiliasi penyaluran, dan pengembalian sisa dana ke kas negara sebagai persiapan untuk triwulan kedua.
Kementerian Sosial juga telah mengantisipasi beberapa faktor risiko yang mungkin terjadi, seperti tingginya tingkat inclusion error (penerima yang seharusnya tidak layak) dan exclusion error (orang yang layak tetapi tidak menerima).
Serta kemungkinan adanya keterlambatan penetapan KPM dan media penyaluran, kegagalan atau keterlambatan penyaluran, serta protes dari keluarga penerima manfaat.
Untuk memitigasi berbagai risiko yang telah diidentifikasi, Kementerian Sosial telah menyiapkan beberapa strategi khusus.
Pada tahap pra-penyaluran, akan dilakukan pengecekan ulang secara berkesinambungan dengan melibatkan pendamping, pemerintah daerah, dan instansi lain, khususnya BPS yang memiliki instrumen hingga tingkat kabupaten/kota.
Kemensos juga akan membentuk satuan tugas penyaluran dan melakukan konsolidasi dengan pilar sosial, pemerintah daerah, serta BPS.
Pada tahap penyaluran, akan dibentuk Satgas yang terdiri dari Kemensos, Pemda, PT Pos, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: 13 HP Spesifikasi Dewa Turun Harga Hingga 3 Juta Rupiah di 2025
Untuk menangani pengaduan masyarakat, telah disiapkan kanal aduan melalui call center 171 dan aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses oleh pendamping maupun masyarakat umum.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf menegaskan bahwa dengan penggunaan DTSN, akan terjadi perubahan pada data penerima bansos dibandingkan dengan data penerima sebelumnya.
Dimana akan ada sebagian penerima yang tidak lagi mendapatkan bantuan (exclusion error) dan ada pula yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan akan menerima bantuan (inclusion error).
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kementerian Sosial berkoordinasi dengan BPS guna memastikan penerima bansos masuk dalam kategori keluarga miskin dan miskin ekstrem, serta melakukan ground check untuk memastikan keluarga penerima bansos masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2.***