AYOJAKARTA.COM -- Kasus perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven mencuat menjadi sorotan publik, bukan hanya karena status keduanya sebagai selebriti.
Tetapi karena adanya laporan Paula ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Paula melaporkan hakim tersebut pada Kamis sore setelah putusan perceraian dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Alasan utama laporan tersebut adalah karena dalam putusan pengadilan, Paula disebut sebagai "istri durhaka" yang melakukan perselingkuhan, padahal menurut Paula tidak ada bukti yang dihadirkan di persidangan mengenai hal tersebut.
Paula merasa keberatan karena putusan tersebut dibocorkan ke publik dan berdampak pada nama baiknya.
Baca Juga: Gubernur Pramono Minta Maaf, Pelabuhan Tanjung Priok Dipaksa Tampung 7.000 Truk per Hari
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Bapak Juaini, menyatakan bahwa publikasi tersebut terjadi melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Beliau menjelaskan, "Setelah pembacaan putusan, Humas PA Jakarta Selatan menyampaikan poin-poin amar putusan tersebut dan apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut. Saya pikir apa yang disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan."
Pakar hukum perkawinan, Ibu Neng Juedah, dan praktisi hukum, Ibu Elsa Sarif, dalam pernyataannya ia menekankan bahwa persidangan perceraian seharusnya tertutup untuk umum, termasuk putusan yang berisi alasan-alasan perceraian.
Baca Juga: 13 HP Spesifikasi Dewa Turun Harga Hingga 3 Juta Rupiah di 2025
Ibu Elsa dengan tegas menyatakan, "Sebetulnya kita sudah mengetahui semuanya, baik lawyer maupun yang bersidang, bahwa semua sidang perkawinan atau perceraian itu seluruhnya tertutup untuk umum.
Hal-hal atau poin-poin yang menjadi penyebab perkawinan hanyalah mereka yang tahu, mereka yang sedang bersengketa dalam perkawinan itu, dan itu memang tidak bisa diungkapkan kepada umum. Itu memang pelanggaran hukum sekali kalau diungkapkan."
Ibu Elsa juga menekankan pentingnya melindungi anak-anak dalam proses perceraian, mengatakan bahwa "tidak ada namanya bekas ibu dan bekas bapak" dan orangtua seharusnya tidak memberikan gambaran kebencian terhadap anak, karena hal tersebut dapat merusak perkembangan kejiwaan anak.
Mengenai keterbukaan putusan, Pak Juaini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 60 Undang-Undang Peradilan Agama, pembacaan putusan pengadilan hanya sah jika dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Namun, karena kasus ini didaftarkan secara e-court, pembacaan putusan dilakukan secara elektronik sesuai dengan Perma 7 Tahun 2022.
Terhadap hal tersebut, Ibu Neng Juedah memberikan tanggapan, "Harusnya dipertimbangkan mana hal-hal yang akan berakibat kepada masa depan dari keluarga dan anak bersangkutan. Hakim mempunyai pertimbangan, harusnya menurut saya karena tidak wajib dibacakan seluruhnya, harus ada pertimbangan."
Sementara itu, Ibu Elsa Sarif menambahkan bahwa meskipun secara hukum sah untuk dibacakan seluruhnya, "Tentunya ada satu kebijakan, pertimbangan, misalnya kita suka ngeblur atau putusan yang berkaitan dengan perselingkuhan atau perzinahan atau segala rupa itu bisa dilompatkan untuk mempertimbangkan masalah moralitasnya."
Para narasumber sepakat bahwa publikasi putusan perceraian secara detail dapat berdampak negatif jangka panjang, terutama terhadap anak-anak.***

Share this article
Dalam sidang perceraian dengan Baim Wong, Paula disebut sebagai "istri durhaka" oleh putusan pengadilan yang berdampak pada nama baiknya.