Ekonomi

Perhatian KPM! Pendamping Sosial Akan Kunjungi Rumah Kamu sebelum 30 April untuk Verifikasi Data DTSN

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 15 Apr 2025, 14:42 WIB
Setelah data DTSN terkumpul dan diproses, pemerintah akan memiliki gambaran yang lebih jelas tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat.

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran penting tertanggal 8 April 2025 mengenai penugasan lanjutan ground check Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) oleh SDM PKH tahun anggaran 2025.

Surat edaran ini merujuk pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2025.

Perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah bahwa seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh kementerian atau lembaga kini mengacu pada DTSN, menggantikan sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sebelumnya digunakan.

Untuk memperoleh data yang akurat, Kementerian Sosial menginstruksikan kepada seluruh SDM PKH di seluruh Indonesia untuk melakukan pemutakhiran data melalui ground check DETESEN dengan tujuan mengecek keberadaan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau PM (Penerima Manfaat), memverifikasi status aktif atau tidak aktif.

Serta melengkapi seluruh variabel sebagai dasar pemeringkatan mengacu pada 39 parameter yang telah diberikan saat pelatihan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di masing-masing wilayah.

Proses ground check DTSN ini akan dilaksanakan oleh para pendamping sosial, khususnya pendamping PKH, yang akan melakukan survei langsung ke rumah KPM PKH, BPNT, dan masyarakat lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Wilayah 1, 2, dan 3, Periksa Apakah Kamu Masih Terdaftar?

Dalam survei tersebut, pendamping akan mengajukan sekitar 39 pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur untuk menentukan apakah penerima bantuan tersebut masih aktif atau tidak, serta mengevaluasi kondisi ekonomi mereka, apakah tergolong miskin atau mampu.

Jawaban dari survei ini sangat penting karena akan menjadi dasar pemeringkatan yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial.

Sistem pemeringkatan ini akan mengkategorikan masyarakat berdasarkan tingkat kemiskinan, dari yang paling miskin (ekstrem) hingga yang lebih mampu, dengan pembagian desil 1 sampai desil 11, yang nantinya akan menentukan prioritas penerima bantuan sosial agar tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, progres pelaksanaan DTSN hingga saat ini belum mencapai 50%, sehingga penugasan ground check dilanjutkan hingga batas waktu tanggal 30 April 2025.

Baca Juga: Intip Kemampuan Kamera Utama iPhone 17 Series! Cek Juga Perbandingan Fitur dan Harga di Pasaran

Pemerintah menekankan pentingnya mencapai target ini tepat waktu agar proses pemeringkatan dan distribusi bantuan sosial dapat segera dilaksanakan secara efektif.

Setelah data DTSN terkumpul dan diproses, pemerintah akan memiliki gambaran yang lebih jelas tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga dapat menentukan target penerima bantuan yang lebih akurat.

Masyarakat, terutama penerima bantuan sosial, diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan memberikan informasi yang akurat ketika dikunjungi oleh pendamping sosial.

Hal ini karena kejujuran dalam menjawab pertanyaan survei akan sangat menentukan ketepatan distribusi bantuan sosial ke depannya dan memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam