Ekonomi

Keluarga Pemilik Kategori Ini Dipastikan akan Terhapus dari Daftar KPM Bansos PKH dan BPNT, Cek Apakah Anda Termasuk?

Oleh: Karseno AJ Senin 14 Apr 2025, 13:42 WIB
Ilustrasi. Salah satu program pengentasan kemiskinan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia adalah memberikan bantuan sosial atau bansos.

AYOJAKARTA.COM – Salah satu program pengentasan kemiskinan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia adalah memberikan bantuan sosial atau bansos.

Menyasar secara khusus kepada keluarga pra sejahtera, pemberian bansos dilakukan dengan menggunakan sejumlah kriteria dan jenis bantuan.

Selain bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai atau PKH dan BPNT, juga terdapat jenis bantuan pelengkap atau komplementer.

Terkait dengan penyaluran bansos periode salur April-Juni atau tahap II tahun 2025, pemerintah memastikan akan mencoret sejumlah kelompok masyarakat dari daftar KPM.

Sejalan dengan rencana penggunaan DTSEN sebagai acuan, kelompok masyarakat yang akan dicoret dari daftar KPM adalah pengguna listrik diatas 2200 VA.

Baca Juga: Survei Ground Check DTSEN Diperpanjang, Ini Dampak bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT

Sebagaimana telah menjadi agenda resmi pemerintah, sebelum dilakukan penyaluran bansos tahap II akan terlebih dahulu dilakukan proses Ground Checking.

Ground Checking merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos bagi para KPM.

Selain pengguna listrik 2200 VA, masyarakat dengan kategori penerima gaji diatas UMR atau dibayar menggunakan APBN dan APBD seperti ASN juga akan dicoret dari daftar.

Adapun kelompok masyarakat selanjutnya yang akan dicoret dari daftar KPM adalah anggota TNI atau Polri serta pemilik aset melimpah dan sehat secara ekonomi.

Di samping memiliki kendaraan serta rumah mewah, KPM yang namanya akan terhapus dari daftar adalah pemilik tanah ataupun sawah.

Baca Juga: 3 Informasi Penting untuk KPM PKH dan BPNT: Jadwal Pencairan, Sekolah Gratis, dan Bansos PIP yang Cair Mulai Senin

Terkait dengan rencana penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap II, pelaksanaan waktu pencairan diprediksi akan dilakukan pada awal Mei 2025.

Meski demikian mulai tanggal 14 April 2025 hari ini, pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bansos bagi para penerima manfaat.

Adapun jenis bansos pertama yang kembali disalurkan pemerintah mulai hari ini adalah Program Indonesia Pintar atau PIP khusus bagi siswa Kelas Vi, IX dan kelas XII.

Selain PIP, jenis bansos kedua yang juga akan disalurkan pemerintah adalah Atensi Yatim-Piatu atau Yapi periode salur Maret-April senilai Rp400,000 atau Rp200,000 per bulan.

Jenis bansos selanjutnya yang akan terus disalurkan jelang pertengahan April 2025 adalah BLT Dana Desa serta Bansos Permakanan bagi lansia tunggal dan disabilitas.

Bansos BLT DD atau Miskin Ekstrim diberikan sebesar Rp300,000 per bulan, sedangkan Permakanan diberikan dalam bentuk makanan siap santap senilai Rp15,000 per porsi.

Bantuan kelima yang akan disalurkan pemerintah pada hari ini adalah Makan Bergizi Gratis atau MBG bagi siswa peserta didik.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana