AYOJAKARTA.COM - Apakah kamu belum pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) reguler?
Tenang saja, saat ini Pemerintah menggaungkan program bansos bernama BLT Dana Desa.
Berdasarkan informasi melalui tayangan YouTube Pendamping Sosial, masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos sama sekali bisa berkesempatan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT dana desa.
Adapun nominal yang cair tahun 2024 ini sebesar Rp300.000 per bulan.
Artinya, dalam setahun KPM dapat menerima dana bansos sebesar Rp3,6 juta.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bansos BLT Dana Desa 2024?
Bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar KPM tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Mengutip laman bungko.desa.id, berikut kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2024:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, BST, atau Bansos Provinsi
3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau usaha produktif
4. Jika tidak ada penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), maka dapat dipilih dari penduduk desa yang:
- Kehilangan mata pencaharian akibat pandemi
- Memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel
- Memiliki anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Untuk jadwal penyaluran BLT Dana Desa 2024 akan dimulai pada bulan Januari dan dilakukan setiap bulan hingga Desember 2024.
BLT Dana Desa 2024 akan disalurkan melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, KPM BLT Dana Desa diputuskan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh masyarakat desa.
Apabila Anda merasa masuk dalam kriteria penerima BLT Dana Desa bisa untuk mengajukan diri, agar bisa disepakati bersama oleh Pemerintah Desa.
Demikian informasi terkait BLT dana desa tahun 2024, apakah Anda masuk dalam kriteria KPM?