AYOJAKARTA.COM -- Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan salah satu program beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru.
Beasiswa Kuliah ini khusus diberikan kepada mahasiswa baru yang mengalami keterbatasan ekonomi, namun dengan catatan masih memiliki semangat juang tinggi untuk menimba ilmu.
Apakah pelamar KIP Kuliah 2024 ini wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Siap-Siap! KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat yang Dibutuhkan
Terlebih dahulu, begini tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024 dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
Baca Juga: Berapa Jumlah Uang Saku KIP Kuliah 2024? Ini Tata Cara Pendaftarannya
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Lantas, benarkah pelamar wajib terdaftar di DTKS?
DTKS sendiri merupakan basis data Kemensos yang memuat data berupa kategori penduduk miskin dan rentan miskin yang digunakan untuk acuan pemberian bansos.
Keuntungan jika kamu sudah terdaftar dalam DTKS, salah satunya punya kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.
Pasalnya, ada beberapa kampus yang menerima pelamar yang sudah terdata di DTKS, tetapi ternyata terdaftar di DTKS tidak diwajibkan secara umum.
Pengganti lainnya, siswa perlu mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian informasi terkait tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024 dan syarat DTKS bagi pelamar.***