AYOJAKARTA.COM -- Memasuki pertengahan bulan Februari 2024, jutaan KPM di seluruh Indonesia akan kembali mendapatkan penyaluran bantuan sosial atau bansos salah satunya BLT Mitigasi Risiko Pangan sebagai pengganti BLT El Nino.
Sebagai bansos pengganti BLT El Nino, BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan cair dalam bentuk tunai senilai Rp600.000.
Guna mengantisipasi risiko kekurangan pangan di masyarakat, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp 11,2 triliun untuk anggatan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebagai pengganti bansos BLT El Nino.
BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600.000 tersebut merupakan bantuan pemerintah melalui Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko PMK.
Bantuan tersebut menyasar kepada sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Efektivitas bantuan berbentuk preventif terhadap kerawanan pangan masyarakat tersebut, akan ditinjau pada Maret 2024 mendatang.
Namun demikian tidak seluruh keluarga penerima manfaat bantuan sosial atau KPM Bansos bisa mendapatkan jenis BLT Mitigasi Risiko Pangan tersebut.
Bahkan sejumlah KPM Bansos juga terindikasi masuk ke dalam kategori sebagai keluarga yang tidak akan lagi mendapatkan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Adapun jenis atau kategori keluarga penerima manfaat yang tidak akan mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600.000 di bulan Februari 2024 ini adalah sebagai berikut.
Kriteria pertama yang tidak akan mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan di bulan Februari adalah kelompok masyarakat dengan tingkat perekonomian kuat atau keluarga kaya.
Kriteria selanjutnya yang tidak akan mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah berstatus sebagai PNS, tercatat sebagai anggota TNI maupun anggota Polri.
Selain itu, BLT Mitigasi Risiko Pangan juga tidak akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga yang anggota keluarganya terdaftar berstatus seperti kriteria sebelumnya.
Adapun kriteria keempat yang tidak akan menerima manfaat bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah tercatat sebagai Pensiunan PNS, TNI atau Polri.
Kriteria kelima yang tidak akan menerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah masyarakat umum yang tercatat sebagai Pendamping Sosial.
Kriteria selanjutnya yang tidak akan mendapatkan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan di bulan ini adalah keluarga yang memiliki penghasilan dan bersumber dari dana APBN maupun APBD.
Sementara kriteria ketujuh yang tidak akan mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah para perangkat Desa.
Baca Juga: Maaf! Bansos Ini Akan Dihentikan Sementara, Benarkah BPNT dan BLT El Nino?
Adapun kriteria kedelapan yang tidak akan terdaftar sebagai penerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah keluarga dengan jumlah penghasilan melebihi UMP atau UMK.
Terkait dengan jadwal penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan yang bersamaan dengan banyaknya waktu libur, pemerintah telah membuat kebijakan.
Rencananya, bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600.000 akan segera disalurkan kepada KPM selambat-lambatnya pada tanggal 22 Februari 2024.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan realisasi proses penyaluran akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing penerima manfaat. ***