AYOJAKARTA.COM – Menjadi salah satu momen paling membahagiakan, sejumlah bantuan sosial atau bansos mulai disalurkan kepada KPM pada Februari 2024.
Meski sejumlah bantuan sosial atau bansos telah mulai dicairkan di beberapa daerah, namun tidak semua KPM akan kembali menerima bantuan.
Tidak diterimanya bantuan sosial atau bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, disebabkan karena adanya pemutakhiran data.
Akibat adanya pemutakhiran data yang dilakukan secara periodik setiap bulan tersebut, memungkinkan nama KPM terhapus dari data penerima.
Karenanya, penting diingat bahwa setiap jenis bantuan sosial yang diterima KPM tidaklah bersifat permanen atau berlaku seterusnya.
Bansos merupakan bantuan yang bersifat temporer atau sementara serta bersifat rangsangan agar bisa mengurangi beban KPM.
Dengan adanya bantuan sosial, tingkat perekonomian KPM diharapkan akan mampu lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada bansos.
Sehubungan dengan kemungkinan terhapusnya nama KPM PKH dari daftar penerima bantuan, berikut adalah kriteria penyebabnya.
Kriteria pertama penyebab terhapusnya data penerima adalah apabila terdapat perubahan data pada Nomor Kartu Keluarga.
Alasan selanjutnya yang menyebabkan nama KPM terhapus dari daftar penerima adalah adanya ketidaksesuaian pada NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Penyebab ketiga yang menjadikan seseorang terhapus dari daftar penerima manfaat PKH dan BPNT Sembako adalah telah dinyatakan wafat atau meninggal dunia.
Baca Juga: Penyebab Bantuan Beras 10 Kg Tidak Dapat Dicairkan, Berikut Jumlah KPM Penerimanya!
Kriteria selanjutnya yang menyebabkan penerima manfaat tidak lagi mendapatkan bansos adalah terjadi perubahan komponen.
Dengan adanya perubahan komponen penerimaan, secara otomatis akan berdampak terhapusnya data penerima dari sistem baik DTKS maupun Dapodik.
Penyebab lain yang menjadi penyebab tidak diterimanya bansos bagi KPM adalah adanya perbedaan data bayar dan data kependudukan.
Selain itu, penyebab terhapusnya nama KPM dari daftar penerima manfaat adalah tidak lagi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
Guna memastikan pengawasan program bansos agar tepat sasaran, Kemensos RI telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga negara sehingga meminimalisir kesalahan.
Selain Pemda setempat, Kemensos RI juga menggandeng KPK, Ditjen Administrasi Hukum Umum atau AHU, Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping lembaga tersebut, Kemensos RI juga melibatkan Ditjen Dukcapil, Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Baca Juga: Daftar 10 Kota Tersepi di Indonesia, Punya Wilayah Luas tapi Sepi Penduduknya
Mengingat banyaknya lembaga yang dilibatkan dalam proses penyesuaian data, maka bagi KPM yang sebelumnya tercatat sebagai penerima berpotensi terhapus.
Karena itu, penerima manfaat bansos perlu bersikap bijaksana dan legowo jika pada tahun 2024 ini statusnya sebagai KPM terhapus.