AYOJAKARTA.COM -- Waduh gaji pensiunan PNS 12 persen batal cair di bulan Februari 2024, begini penjelasan dari PT Taspen. Sebenarnya ada apa sih?
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bagi para pensiuanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naikkan gaji sebesar 12 persen.
Namun sampai saat ini para Pensiunan PNS belum menerima dan masih menunggu pencairan gaji pada bulan Februari 2024 ini.
Terkait hal ini, PT Taspen selaku penyalur gaji pensiunan PNS disebutkan belum membayar kenaikan gaji tersebut.
Hal ini karena PT Taspen mengaku masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait peraturan yang menjadi dasar hukum tentang penyesuaian gaji pensiunan PNS.
Di samping itu, PT Taspen mengaku telah siap baik secara teknis dan anggaran terkait pembayaran gaji yang baru ditetapkan tersebut. Dan PT Taspen mengungkapkan akan langsung mencairkan gaji pensiunan PNS ketika telah menerima surat dari Kemenkeu.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman umsu.ac.id. Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan kalau pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 terkait penyesuaian Gaji Pensiunan PNS yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut telah ditandatangani oleh Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2024 lalu.
“Kami sudah siapkan sistem dan anggaran untuk membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen. Kami juga sudah siapkan rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Namun, kami belum bisa melakukannya sampai ada surat dari Kemenkeu,” jelas Iqbal Latanro.
Di samping itu, PT Taspen juga meminta maaf kepada seluruh Pensiunan PNS atas keterlambatan pencairan gaji.
Adapun berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS setelah dinaikkan sebesar 12 persen, yaitu:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan Ia = Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
- Pensiunan PNS Golongan Ib = Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
- Pensiunan PNS Golongan Ic = Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
- Pensiunan PNS Golongan Id = Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Baca Juga: Resmi Naik! Ini Daftar Gaji Terbaru PPPK 2024, Bandingkan dengan Sebelumnya
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan IIa = Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824
- Pensiunan PNS Golongan IIb = Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
- Pensiunan PNS Golongan IIc = Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656
- Pensiunan PNS Golongan IId = Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
- Pensiunan PNS Golongan IIIa = Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576
- Pensiunan PNS Golongan IIIb = Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
- Pensiunan PNS Golongan IIIc = Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016
- Pensiunan PNS Golongan IIId = Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Tahun Ini, Angin Segar Bagi Para Peserta Seleksi CASN 2024
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- Pensiunan PNS Golongan IVa = Rp1.748.096 hingga Rp4.20.0000
- Pensiunan PNS Golongan IVb = Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
- Pensiunan PNS Golongan IVc = Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
- Pensiunan PNS Golongan IVd = Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
- Pensiunan PNS Golongan IVe = Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.***