Fresh Graduate Wajib Tahu! Inilah Perbedaaan CPNS dan PPPK: Gaji, Tunjangan hingga Batas Usia Pensiun

Illustrasi. Perbedaan CPNS dan PPPK

Illustrasi. Perbedaan CPNS dan PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PANRB kembali akan mebuka seleksi CPNS dan juga PPPK 2024.

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini akan menyerap lebih banyak fresh graduate atau lulusan baru dalam penerimaannya.

PNS dan PPPK sendiri memiliki kesamaan yaitu sama-sama bekerja di pemerintahan dan digaji oleh negara.

Namun, untuk fresh graduate yang ingin mendaftarkan diri pada CPNS dan PPPK 2024 ini harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan diantara keduanya.

Baca Juga: Daya Tampung SNBP 2024 di Universitas Negeri Semarang versi Program Studi Saintek, Camaba UNNES Merapat!

Meski sama-sama bekerja untuk negara, tapi CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan.

Apa saja perbedaan antara CPNS dengan PPPK tersebut?

Dikutip dari akun Instagram @disnakerja, berikut ini perbedaan antara CPNS dan PPPK.

1. Batas usia pelamar

Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang pertama yaitu bisa dilihat dari batas usia pelamar.

Jika CPNS akan dikenai batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia pelamar untuk PNS ini diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a.

Sedangkan untuk batas usia pelamar PPPK yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada formasi yang dilamar.

Batas usia untuk pelamar PPPK ini diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018.

2. Proses rekrutmen

Perbedaan kedua antara CPNS dan PPPK yaitu bisa dilihat dari proses rekrutmennya.

Jika CPNS memiliki 3 tahapan proses rekrutmen yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan juga seleksi kompetensi bidang.

Sedangkan untuk PPPK memiliki 4 tahapan seleksi yaitu seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosio kultural dan juga wawancara.

3. Masa kerja

Perbedaan selanjutnya yang fresh graduate harus ketahui antara CPNS dengan PPPK yaitu terlihat dari masa kerjanya.

Jika CPNS memiliki masa kerja yakni hingga 58 tahun bagi pejabat administrasi serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan untuk PPPK memiliki masa kerja diatur sesuai surat perjanjian yang disepakati, paling singkat satu tahun. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Irma Hutabarat Tegaskan Tidak Menangis Ketika Bertemu Mahfud MD: Kami Datang dengan Gagah

4. Pemberhentian kerja

Salah satu perbedaan yang harus diketahui antara CPNS dan PPPK yaitu dilihat dari pemberhentian kerjanya.

Jika CPNS bisa diberhentikan dengan predikat tertentu dan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Sedangkan PPPK dapat diberhentikan dengan cara diberhentikan dengan pemutusan perjanjian kerja dengan predikat tertentu dan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani.

5. Kedudukan

Kedudukan menjadi salah satu perbedaan antara CPNS dan PPPK. Jika PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK jenis jabatan yang dapat diisi diatur dengan Peraturan Presiden dan keputusan menteri PANRB. Dan PPPK tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau JPT.

6. Gaji dan Tunjangan

Salah satu perbedaan yang harus diketahui antara CPNS dan PPPK yaitu dilihat dari gaji dan tunjangannya.

Jika CPNS akan mendapatkan gaji yang mengacu pada PP No.15 tahun 2019 termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres No. 98 Tahun 2020 termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Nominal gaji PPPK lebih besar dibandingkan dengan PNS, karena besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan terakhir antara CPNS dan PPPK yaitu adanya batas pensiun. Jika PNS memiliki batas usia pensiun 58 bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk jabatan fungsional.

Sedangkan untuk PPPK usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun untuk yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian informasi mengenai perbedaan antara CPNS dan juga PPPK. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.