Fresh Graduate Wajib Tahu! Inilah Perbedaaan CPNS dan PPPK: Gaji, Tunjangan hingga Batas Usia Pensiun

Illustrasi. Perbedaan CPNS dan PPPK
Illustrasi. Perbedaan CPNS dan PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PANRB kembali akan mebuka seleksi CPNS dan juga PPPK 2024.

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini akan menyerap lebih banyak fresh graduate atau lulusan baru dalam penerimaannya.

PNS dan PPPK sendiri memiliki kesamaan yaitu sama-sama bekerja di pemerintahan dan digaji oleh negara.

Namun, untuk fresh graduate yang ingin mendaftarkan diri pada CPNS dan PPPK 2024 ini harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan diantara keduanya.

Baca Juga: Daya Tampung SNBP 2024 di Universitas Negeri Semarang versi Program Studi Saintek, Camaba UNNES Merapat!

Meski sama-sama bekerja untuk negara, tapi CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan.

Apa saja perbedaan antara CPNS dengan PPPK tersebut?

Dikutip dari akun Instagram @disnakerja, berikut ini perbedaan antara CPNS dan PPPK.

1. Batas usia pelamar

Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang pertama yaitu bisa dilihat dari batas usia pelamar.

Jika CPNS akan dikenai batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia pelamar untuk PNS ini diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a.

Sedangkan untuk batas usia pelamar PPPK yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada formasi yang dilamar.

Batas usia untuk pelamar PPPK ini diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018.

2. Proses rekrutmen

Perbedaan kedua antara CPNS dan PPPK yaitu bisa dilihat dari proses rekrutmennya.

Jika CPNS memiliki 3 tahapan proses rekrutmen yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan juga seleksi kompetensi bidang.

Sedangkan untuk PPPK memiliki 4 tahapan seleksi yaitu seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosio kultural dan juga wawancara.

3. Masa kerja

Perbedaan selanjutnya yang fresh graduate harus ketahui antara CPNS dengan PPPK yaitu terlihat dari masa kerjanya.

Jika CPNS memiliki masa kerja yakni hingga 58 tahun bagi pejabat administrasi serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan untuk PPPK memiliki masa kerja diatur sesuai surat perjanjian yang disepakati, paling singkat satu tahun. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Irma Hutabarat Tegaskan Tidak Menangis Ketika Bertemu Mahfud MD: Kami Datang dengan Gagah

4. Pemberhentian kerja

Salah satu perbedaan yang harus diketahui antara CPNS dan PPPK yaitu dilihat dari pemberhentian kerjanya.

Jika CPNS bisa diberhentikan dengan predikat tertentu dan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Sedangkan PPPK dapat diberhentikan dengan cara diberhentikan dengan pemutusan perjanjian kerja dengan predikat tertentu dan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani.

5. Kedudukan

Kedudukan menjadi salah satu perbedaan antara CPNS dan PPPK. Jika PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK jenis jabatan yang dapat diisi diatur dengan Peraturan Presiden dan keputusan menteri PANRB. Dan PPPK tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau JPT.

6. Gaji dan Tunjangan

Salah satu perbedaan yang harus diketahui antara CPNS dan PPPK yaitu dilihat dari gaji dan tunjangannya.

Jika CPNS akan mendapatkan gaji yang mengacu pada PP No.15 tahun 2019 termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres No. 98 Tahun 2020 termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Nominal gaji PPPK lebih besar dibandingkan dengan PNS, karena besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan terakhir antara CPNS dan PPPK yaitu adanya batas pensiun. Jika PNS memiliki batas usia pensiun 58 bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk jabatan fungsional.

Sedangkan untuk PPPK usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun untuk yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian informasi mengenai perbedaan antara CPNS dan juga PPPK. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Batas Usia Pelamar
# Batas Usia Pensiun
# Seleksi CPNS
# PPPK 2024
# Tunjangan
# PNS
# gaji

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.