Fresh Graduate Wajib Tahu! Inilah Perbedaaan CPNS dan PPPK: Gaji, Tunjangan hingga Batas Usia Pensiun

Illustrasi. Perbedaan CPNS dan PPPK
Illustrasi. Perbedaan CPNS dan PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PANRB kembali akan mebuka seleksi CPNS dan juga PPPK 2024.

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini akan menyerap lebih banyak fresh graduate atau lulusan baru dalam penerimaannya.

PNS dan PPPK sendiri memiliki kesamaan yaitu sama-sama bekerja di pemerintahan dan digaji oleh negara.

Namun, untuk fresh graduate yang ingin mendaftarkan diri pada CPNS dan PPPK 2024 ini harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan diantara keduanya.

Baca Juga: Daya Tampung SNBP 2024 di Universitas Negeri Semarang versi Program Studi Saintek, Camaba UNNES Merapat!

Meski sama-sama bekerja untuk negara, tapi CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan.

Apa saja perbedaan antara CPNS dengan PPPK tersebut?

Dikutip dari akun Instagram @disnakerja, berikut ini perbedaan antara CPNS dan PPPK.

1. Batas usia pelamar

Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang pertama yaitu bisa dilihat dari batas usia pelamar.

Jika CPNS akan dikenai batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia pelamar untuk PNS ini diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a.

Sedangkan untuk batas usia pelamar PPPK yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada formasi yang dilamar.

Batas usia untuk pelamar PPPK ini diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018.

2. Proses rekrutmen

Perbedaan kedua antara CPNS dan PPPK yaitu bisa dilihat dari proses rekrutmennya.

Jika CPNS memiliki 3 tahapan proses rekrutmen yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan juga seleksi kompetensi bidang.

Sedangkan untuk PPPK memiliki 4 tahapan seleksi yaitu seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosio kultural dan juga wawancara.

3. Masa kerja

Perbedaan selanjutnya yang fresh graduate harus ketahui antara CPNS dengan PPPK yaitu terlihat dari masa kerjanya.

Jika CPNS memiliki masa kerja yakni hingga 58 tahun bagi pejabat administrasi serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan untuk PPPK memiliki masa kerja diatur sesuai surat perjanjian yang disepakati, paling singkat satu tahun. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Irma Hutabarat Tegaskan Tidak Menangis Ketika Bertemu Mahfud MD: Kami Datang dengan Gagah

4. Pemberhentian kerja

Salah satu perbedaan yang harus diketahui antara CPNS dan PPPK yaitu dilihat dari pemberhentian kerjanya.

Jika CPNS bisa diberhentikan dengan predikat tertentu dan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Sedangkan PPPK dapat diberhentikan dengan cara diberhentikan dengan pemutusan perjanjian kerja dengan predikat tertentu dan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani.

5. Kedudukan

Kedudukan menjadi salah satu perbedaan antara CPNS dan PPPK. Jika PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK jenis jabatan yang dapat diisi diatur dengan Peraturan Presiden dan keputusan menteri PANRB. Dan PPPK tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau JPT.

6. Gaji dan Tunjangan

Salah satu perbedaan yang harus diketahui antara CPNS dan PPPK yaitu dilihat dari gaji dan tunjangannya.

Jika CPNS akan mendapatkan gaji yang mengacu pada PP No.15 tahun 2019 termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres No. 98 Tahun 2020 termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Nominal gaji PPPK lebih besar dibandingkan dengan PNS, karena besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan terakhir antara CPNS dan PPPK yaitu adanya batas pensiun. Jika PNS memiliki batas usia pensiun 58 bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk jabatan fungsional.

Sedangkan untuk PPPK usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun untuk yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian informasi mengenai perbedaan antara CPNS dan juga PPPK. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Batas Usia Pelamar
# Batas Usia Pensiun
# Seleksi CPNS
# PPPK 2024
# Tunjangan
# PNS
# gaji

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).