AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023.
Besaran BSU yang diterima nantinya senilai Rp 600 ribu dalam satu tahap yang bertujuan membantu pekerja/buruh mengatasi dampak kenaikan harga.
Ada beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan BSU Rp 600 ribu.
Simak selengkapnya untuk mengetahui apa saja syarat penerima BSU 2023 dan cara mengeceknya.
Baca Juga: 5 Tanda Perempuan sedang Kecewa, Apa Saja? Laki-laki Wajib Tahu!
Kriteria Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan, berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Pekerja menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau upah di bawah upah minimum
4. Pekerja bukan penerima program bantuan lain
5. Bukan PNS/TNI/Polri
Baca Juga: Awas Kabar Hoaks BSU 2023 Cair! Cek Kebenarannya di Sini!
Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan atau bukan, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Daftarkan diri terlebih dahulu jika Anda belum memiliki akun dengan mengisi data diri secara lengkap.
3. Setelah selesai mendaftar, Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui nomor HP yang terdaftar. Gunakan kode OTP tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
4. Setelah selesai registrasi, masuk ke akun Anda.
Baca Juga: Akhirnya Kemnaker Beri Informasi BSU 2023, Simak Penjelasan Soal Bansos Rp 600 Ribu di Sini!
5. Masukan biodata diri , baik profil, informasi tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.
6. Langkah terakhir, silahkan periksa pemberitahuan. Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan, maka akan ada tanda centang hijau sebagai informasi bahwa Anda adalah penerima calon BSU.
Jika tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi bahwa tidak terdaftar sebagai calon penerima.
Itulah syarat dan cara mengecek penerima BSU melalui HP yang dikutip ayojakarta.com dari umsu.ac.id, Jumat (15/12/2023).***