Ekonomi

FULL SENYUM! KJP Plus Tahap II Bulan Desember 2023 Sudah Cair, Segini Besaran Dana, Cara Pakai hingga Ketentuan Lengkap

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 09 Des 2023, 15:07 WIB
FULL SENYUM! KJP Plus Tahap II Bulan Desember 2023 Sudah Cair, Segini Besaran Dana, Cara Pakai hingga Ketentuan Lengkap

AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2023 untuk bulan Desember sudah dilakukan.

Hanya saja pencairan dilakukan secara bertahap, dan pada 6 Desember 2023 lalu baru dilaksanakan pencairan untuk gelombang I.

Dimana pencairan KJP Plus Tahap II atau Desember 2023 untuk Tahap I ini diperuntukkan bagi 576.263 peserta didik dari berbagai jenjang.

Baca Juga: Angelina Sondakh Blak-blakan Ungkap Respons Narapidana di Penjara Saat Penangkapan Jessica Wongso

Informasi soal pencairan tersebut disampaikan langsung oleh pihak UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui Instagram resmi mereka @upt.p4op pada (6/12/23). 

“PENGUMUMAN Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Desember Gelombang I akan dilaksanakan mulai 6 Desember 2023 Jumlah penerima 576.263 peserta didik,” tulis @upt.p4op.

Tentunya ini merupakan kabar baik yang cukup melegakan, mengingat para penerima telah menantikan pencairan KJP Plus tahap II tahun 2023 sejak November kemarin.

Pasalnya pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 ini dinilai sangat terlambat dikarenakan adanya perubahan penetapan data terbaru.

Lantas berapakah besaran dana yang akan diterima oleh peserta didik pada KJP Plus Desember 2023 ini? Berikut rinciannya.

- SD/MI

Biaya rutin sebesar Rp 135 ribu per bulan

Biaya Berkala sebesar Rp 115 ribu per bulan

Tambahan SPP untuk Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan

- SMP/MTs

Biaya rutin sebesar Rp 185 ribu per bulan

Biaya Berkala sebesar Rp 115 ribu per bulan

Tambahan SPP untuk Swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan

Baca Juga: Masalah Signifikan di 11 BUMN Terendus BPK Saat Pemeriksaan, Ada PLN, PGN, Telkom, Hingga Pertamina

- SMA/MA

Biaya rutin sebesar Rp 235 ribu per bulan

Biaya Berkala sebesar Rp 185 ribu per bulan

Tambahan SPP untuk Swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan

- SMK

Biaya rutin sebesar Rp 235 ribu per bulan

Biaya Berkala sebesar Rp 215 ribu per bulan

Tambahan SPP untuk Swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan

- PKBM

Biaya rutin sebesar Rp 185 ribu per bulan

Biaya Berkala sebesar Rp 215 ribu per bulan

Selanjutnya untuk ketentuan penggunaan dana KJP Plus beserta cara pakainya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: WAJIB COBA! Rekomendasi 4 Tempat Jual Cromboloni Terenak Area Jakarta, Salah Satunya Pernah Direview Tasya Farasya

Cara pakai dana bantuan KJP Plus adalah dengan membelanjakan secara non tunai, caranya yaitu tapping pada mesin EDC Bank DKI.

Atau bisa juga dengan menggunakan Digital Payment jakOne Mobile milik siswa penerima KJP.

Untuk ketentuannya penggunaan dana KJP Plus adalah sebagai berikut:

- Belanja non-tunai atau cashless hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik

- Pembayaran non tunai dilakukan dengan cara tapping kartu ATM KJP Plus di mesin EDC Bank DKI atau bisa juga pakai Digital Payment JakOne Mobile

- Belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan PKS dengan Bank DKI

- Daftar merchant KJP Plus yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta bisa diakses pada laman ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Yn6EeL73AKtY9NMrDmg81EQ2SICNY841/edit#gid=325016067

Demikian informasi terbaru seputaran KJP Plus Desember 2023, mulai dari besaran dana hingga cara pakai dan ketentuan.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky