Ekonomi

Daftar UMK Resmi 2024 Jawa Tengah Diumumkan! Ini Besaran Semua Wilayah

Oleh: Riky Iskandar Kamis 30 Nov 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi UMK Jawa Tengah Tahun 202, ini Besarannya

AYOJAKARTA.COM - Kabar yang ditunggu-tunggu yakni daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah akhirnya dapat diketahui setelah diumumkan hari ini.

Daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah diumumkan resmi oleh (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Kamis (30/11/2023).

Besaran daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: SYL Kecewa Permintaan Perlindungannya Ditolak LPSK, Singgung Kasus Bharada E dan Ferdy Sambo

Berdasarkan SK Gubernur Jateng itu diketahui bahwa UMK tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp3.243.969 dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.038.005,00.

Disebutkan bahwa penetapan daftar UMK resmi 2024 ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi serta Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Daftar UMK 2024 resmi Jawa Tengah ini berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dan serta nilai alfa.

Dsebutkan pula bahwa UMK Resmi Jateng ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur skala upah.

Baca Juga: TMA Bendung Katulampa Naik Setiap Turun Hujan di Sore Hari, Warga di Bantaran Ciliwung Diminta Waspada

Berikut selengkapnya daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.479.106

2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

11.Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

12.Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta KPU Segera Perbaiki Sistem, Imbas Kebocoran Data Pemilu

21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

30. Kota Magelang : Rp 2.142.000

31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070

32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

33. Kota Semarang : Rp 3.243.969

34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

Demikian daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah akhirnya dapat diketahui setelah diumumkan hari ini.

Reporter Riky Iskandar
Editor Jinan Vania Barizky