Ekonomi

Cek Rekening Sekarang! KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sudah Cair Mulai 28 November, Segini Besarannya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 29 Nov 2023, 09:06 WIB
KJP Plus November 2023

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 karena yang ditunggu-tunggu akhirnya cair juga.

Sebanyak 576.263 peserta didik dilaporkan menjadi penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 hulan November Gelombang 1.

Jumlah penerima KJP Plus tersebut terdiri dari 5 jenjang pendidikan mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga PKBM.

Baca Juga: KJP Plus Batal Masuk ke Rekening? Ternyata Pemprov DKI Beri Syarat yang Tidak Boleh Dilanggar

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki seperti dikutip Ayojakarta.com, Rabu (29/11/2023).

Dalam keterangannya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 akan dilakukan secara bertahap.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang 1 bulan November dilaksanan secara bertahap mulai 28 November 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang 1 sebanyak 576.263 peserta didik," tulis keterangan akun @disdikdki.

Baca Juga: Sudah Tanggal 28, KJP Plus November 2023 Tak Kunjung Cair, Penerima dan Disdik DKI Beberkan Penyebabnya: Terkait Data?

Untuk besaran bantuan yang diterima, berikut informasinya beserta jumlah penerima per masing-masing jenjang pendidikan:

1. SD/MI

Jumlah penerima untuk jenjang SD/MI adalah sebanyak 226.400 peserta didik.

Dengan jumlah dana bantuan Biaya Rutin Rpd 135.000, Biaya Berkala Rp 115.000, dan tambahan SPP Rp 130.000/bulan.

2. SMP/MTs

Untuk jenjang SMP/MTs, jumlah penerima bantuan KJP Plus adalah sebanyak 179.407 peserta didik.

Jumlah bantuan adalah Biaya Rutin Rp 185.000, Biaya Berkala Rp 115.000, dan tambahan SPP sebesar Rp 170.000/bulan.

3. SMA/MA

Bagi jenjang SMA/MA jumlah penerimanya adalah 63.137 peserta didik.

Dengan bantuan yang diterima adalah Biaya Rutin Rp 235.000, Biaya Berkala Rp 185.000 dan tambahan SPP sebesar Rp 290.000/bulan.

4. SMK

Untuk peserta didik dengan jenjang pendidikan SMK jumlah penerima bantuan adalah sebanyak 105.583 orang.

Dan bantuan yang diterima adalah sebesar Biaya Rutin Rp 235.000, Biaya Berkala Rp 215.000 dan tambahan SPP Rp 240.000/bulan.

Baca Juga: Tahap Pendataan KJP Plus November 2023, Banyak Proses yang Harus Dilewati Pantesan Dana Belum Cair

5. PKBM

Untuk jenjang PKBM, jumlah penerimanya adalah sebanyak 1.736 peserta didik.

Dengan jumlah bantuan Biaya Rutin Rp 185.000, Biaya Berkala Rp 115.000 tanpa tambahan SPP.

Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Selain KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengumumkan pencairan KJMU Tahap 2 Tahun 2023 dan dana BPMS Tahun 2023.

Itulah informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris