AYOJAKARTA.COM — Banyak yang menunggu soal kabar pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 yang akan cair di bulan November ini.
Bantuan KJP Plus yang biasa cair di awal bulan, rupanya hingga menjelang akhir bulan saat ini masih juga belum terlaksana.
Pencairan KJP Plus kali ini tertunda lantaran adanya pendataan soal calon penerima bantuan di tahap kedua.
Untuk saat ini, dari informasi yang diberikan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa tahapan pendataan sudah memasuki penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Meski begitu calon penerima juga harus tahu, tidak semua penerima KJP Plus di tahap satu akan dapat kembali menerima di tahap kedua ini.
Pihak Pemprov DKI Jakarta mulai mengetatkan pemberian bantuan KJP Plus ini yang akan sesuai dengan kriteria.
Bagi para penerima KJP Plus yang batal kembali mendapatkan bantuan ini sehingga dana tidak masuk ke rekening sebaiknya memahami apa saja syarat yang tidak boleh dilanggar agar bantuan tak dicabut atau dibatalkan.
Lantas apa saja syarat yang tidak boleh dilanggar bagi para penerima KJP Plus agar bantuannya tidak dicabut atau dibatalkan?
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut informasnya.
Baca Juga: Tahap Pendataan KJP Plus November 2023, Banyak Proses yang Harus Dilewati Pantesan Dana Belum Cair
Hal-hal yang tidak boleh dilanggar penerima KJP Plus
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan dan perundungan
6. Terlibat dalam tawuran
7. Terlibat geng moto/geng sekolah
8. Minum-minuman keras/beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek masal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah
Jika para penerima KJP Plus ketahuan melakukan pelanggaran di atas, maka sanksi yang diberikan adalah pencabutan atau pembatalan bantuan KJP.
Siswa juga dimungkinkan mendapat sanksi tegas lain dari pihak sekolah dan Pemprov DKI Jakarta karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Itulah informasi mengenai syarat dari Pemprov DKI Jakarta yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus.***

Share this article
Pihak Pemprov DKI Jakarta mulai mengetatkan pemberian bantuan KJP Plus ini yang akan sesuai dengan kriteria.