Ekonomi

Daftar Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Daerah Mana yang Tertinggi?

Oleh: Salman Muhammad Ilham Kamis 23 Nov 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi UMP 2024.

AYOJAKARTA.COMUpah Minimun Provinsi (UMP) 2024 resmi mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Pengumuman kenaikan UMP ini paling lambat disampaikan oleh gubernur pada Selasa, 21 November 2023 lalu.

Perhitungan besaran UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam menentukan besaran kenaikan UMP, digunakan tiga variabel utama sebagai pertimbangan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah.

Baca Juga: UMP DKI 2024 Jadi Rp 5,06 Juta, Pemprov DKI Jakarta Janji Akan Beri Layanan Transportasi dan Pangan Murah

Dengan ketiga variabel tersebut, diharapkan mampu menyentuh segala aspek ekonomi dari setiap kalangan.

Sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi baik itu bagi pekerja maupun pengusaha mampu mendapatkan hasil yang optimal

Kebijakan UMP dan UMK ini berlaku untuk pekerja atau karyawan yang belum memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Berdasarkan data UMP 2024 di seluruh provinsi Indonesia, untuk saat ini semuanya mendapatkan nominal di atas Rp2 juta.

Baca Juga: Inilah Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Mana yang Paling Besar?

Kenaikan UMP ini dilakukan untuk menunjang daya beli pekerja dan sebagai bentuk apresiasi karena sudah membantu dalam membangun ekonomi negara.

Berikut ini adalah data kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, dikutip dari Suara.com:

1. Aceh Rp3.460.672

2. Sumatera utara Rp2.809.915

3. Sumatera Barat Rp2.811.449

4. Riau Rp3.294.625

5. Kepulauan Riau Rp3.402.492

6. Jambi Rp3.037.121

7. Sumatera Selatan Rp3.456.874

8. Bengkulu Rp2.507.000

9. Bangka Belitung Rp3.640.000

10. Lampung Rp2.716.496

11. Banten Rp2.727.812

12. DKI Jakarta Rp5.067.381

13. Jawa Barat Rp2.057.495

14. Jawa Tengah Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897

16. Jawa Timur Rp2.165.244

17. Bali Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat Rp2.702.616

21. Kalimantan Selatan Rp3.282.812

22. Kalimantan Timur Rp3.360.858

23. Sulawesi Utara Rp3.545.000

24. Sulawesi Tengah Rp2.736.698

25. Sulawesi Selatan Rp3.434.298

26. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964

27. Gorontalo Rp3.025.100

28. Sulawesi Barat Rp2.914.958

29. Maluku Utara Rp3.200.000

30. Papua Rp4.024.270

Baca Juga: Naik Rp 144 Ribu di Tahun 2024, Ini Daftar Riwayat UMP D.I. Yogyakarta dalam Lima Tahun Terakhir, Masih di Bawah 2 Juta?

Berdasarkan data di atas, bisa dilihat provinsi yang memiliki UMP 2024 tertinggi adalah DKI Jakarta dengan total Rp5.067.381.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Tedi Rukmana