AYOJAKARTA.COM – Pemerintah (Daerah Istimewa) D.I. Yogyakarta kini telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024.
Dan disebutkan bahwa UMP D.I. Yogyakarta naik sebesar 7,27 persen atau sekitar Rp144.115,22, sehingga untuk UMP D.I. Yogyakarta tahun 2024 menjadi sebesar Rp2.125.897,61.
Tentu naiknya UMP D.I. Yogyakarta tahun 2024 nanti lebih signifikan dibanding dengan UMP DI Yogyakarta 2023 sebesar RpRp1.981.782, atau naik sebesar Rp140.866 dari tahun 2022.
Diketahui bahwa UMP D.I. Yogyakarta setiap tahunnya mengalami kenaikan, bahkan dalam lima tahun terakhir. Namun, apakah kenaikan UMP D.I. Yogyakarta tersebut berdampak positif bagi masyarakat sekitar?
Jika dilihat lima tahun belakang, tepatnya di tahun 2019 lalu, UMP D.I. Yogyakarta hanya sebesar Rp1.570.923, dan di tahun 2024 mendatang UMP D.I. Yogyakarta naik sebesar Rp2.125.897,61.
Ini artinya, selisih UMP D.I. Yogyakarta naik sebesar Rp554.974 jika dihitung selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Partai Buruh Kecam Kenaikan UMP DKI Jakarta yang Hanya 3,6 Persen: Otakmu di Mana Gubernur
Namun, dengan naiknya UMP D.I. Yogyakarta 2024 sebesar 7,27 persen tersebut masih belum membuat gembira para masyarakat yang bekerja di Jogja.
Hal tersebut dikarenakan, kenaikan UMP dianggap hanya formalitas saja, belum ada perhitungan yang tepat sehingga menjadi kekecewaannya karena kenaikan gaji tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik akhir-akhir ini.
"Tentu ini lebih rendah dari tuntutan serikat ya, dan ini seakan hanya formalitas kenaikannya. Lagi-lagi, ada ketidakselarasan antara kenaikan harga atau kebutuhan barang dan jasa di Jogja dengan kenaikan gaji," ucap Ananda, dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com.
Baca Juga: Keras! Said Iqbal Marah ke Gubernur Soal Minimnya Kenaikan UMP DKI Jakarta: Otakmu di Mana?!
Namun terlepas dari semua itu, berikut ini adalah UMP D.I. Yogyakarta sejak lima tahun terakhir, yaitu:
UMP D.I. Yogyakarta Tahun 2019
- UMP DIY: Rp1.570.923
- Kulon Progo: Rp1.613.200
- Bantul: Rp1.649.800
- Gunungkidul: Rp1.571.000
- Sleman: Rp1.701.000
- Kota Jogja: Rp1.848.400
UMP D.I. Yogyakarta Tahun 2020
- UMP DIY: Rp1.704.608
- Kulon Progo: Rp1.750.500
- Bantul: Rp1.790.500
- Gunungkidul: Rp1.705.000
- Sleman: Rp1.846.000
- Kota Jogja: Rp2.004.000
UMP D.I. Yogyakarta Tahun 2021
- UMP DIY: Rp1.765.000
- Kulon Progo: Rp1.770.000
- Bantul: Rp1.805.000
- Gunungkidul: Rp1.842.460
- Sleman: Rp1.903.500
- Kota Jogja: Rp2.069.530
UMP D.I. Yogyakarta Tahun 2022
- UMP DIY: Rp1.840.916
- Kulon Progo: Rp1.904.275
- Bantul: Rp1.916.848
- Gunungkidul: Rp1.900.000
- Sleman: Rp2.001.000
- Kota Jogja: Rp2.153.970
UMP D.I. Yogyakarta Tahun 2023
- UMP DIY: Rp1.981.782
- Kulon Progo: Rp2.050.447
- Bantul: Rp2.066.439
- Gunungkidul: Rp2.049.266
- Sleman: Rp2.049.266
- Kota Jogja: Rp2.324.776

Share this article
Dengan naiknya UMP D.I. Yogyakarta 2024 sebesar 7,27 persen tersebut masih belum membuat gembira para masyarakat yang bekerja di Jogja.