Ekonomi

Daftar UMK 2024 Sumatera Utara di 30 Wilayah Kota dan Kabupaten Setelah Naik 3,67 Persen, Medan Tertinggi

Oleh: Riky Iskandar Kamis 23 Nov 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi UMK Sumatera Utara 2024

AYOJAKARTA.COM -- Berikut hitung-hitungan daftar UMK 2024 Sumatera Utara untuk 30 wilayah kota dan kabupaten setelah kenaikan UMP.

Diketahui Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin telah menetapkan UMP 2024 Sumut yakni Rp 2.809.915 atau naik 3,67 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan kenaikan UMP tahun depan, maka bisa diprediksi daftar UMK 2024 Sumatera Utara untuk semua wilayah.

Dinukil ayojakarta.com dari sumutprov.go.id pada Kamis (23/11/2023), keputusan kenaikan UMP Sumatera Utara adalah rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.

Baca Juga: Tertinggi Nomor 2 se-Jawa Barat, Segini Besaran UMK Kota Bekasi Tahun 2024, di atas Bandung?

UMP Sumatera Utara 2024 juga berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut.

Hasannudin mengklaim bahwa penghitungan UMP Sumatera Utara 2024 telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

PJ Gubernur juga berjanji akan melakukan monitoring untuk memastikan kenaikan UMP diterapkan dan untuk kabupaten dan kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Daftar UMK Sumatera Utara Tahun 2024 akan ditetapkan paling lama tanggal 30 November 2024.

Namun untuk perkiraan, jika dihitung dengan menggunakan angka kenaikan UMP 3,67 persen maka berikut besaran daftar UMK Sumatera Utara tahun 2024.

Baca Juga: UMP DKI 2024 Jadi Rp 5,06 Juta, Pemprov DKI Jakarta Janji Akan Beri Layanan Transportasi dan Pangan Murah

Adapun rumus yang digunakan adalah berdasarkan formulasi Kemnaker yakni:

1. Kota Medan sebesar Rp3.037.000

2. Kota Binjai sebesar Rp2.809.915

3. Kota Padangsidimpuan sebesar Rp2.809.915

4. Kota Tebing Tinggi sebesar Rp2.809.915

5. Kota Sibolga sebesar Rp2.809.915

6. Kota Pematangsiantar sebesar Rp2.809.915

7. Kota Tanjungbalai sebesar Rp2.809.915

8. Kota Gunungsitoli sebesar Rp2.809.915

9. Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp2.809.915

10. Kabupaten Langkat sebesar Rp2.809.915

Baca Juga: Daftar UMK 2024 Jawa Timur 38 Wilayah Kota Kabupaten Setelah Upah Minimum Naik 6,13 Persen

11. Kabupaten Karo sebesar Rp2.809.915

12. Kabupaten Simalungun sebesar Rp2.809.915

13. Kabupaten Asahan sebesar Rp2.809.915

14. Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp2.809.915

15. Kabupaten Dairi sebesar Rp2.809.915

16. Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp2.809.915

17. Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp2.809.915

18. Kabupaten Nias sebesar Rp2.809.915

19. Kabupaten Pakpak Bharat Rp2.809.915

20. Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp2.809.915

Baca Juga: Daftar UMK Jabodetabek 2024 Setelah UMP Naik, Bekasi Masih Tertinggi Kalahkan Jakarta

21. Kabupaten Samosir sebesar Rp2.809.915

22. Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp2.809.915

23. Kabupaten Batu Baru sebesar Rp2.809.915

24. Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp2.809.915

25. Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp2.809.915

26. Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar Rp2.809.915

27. Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp2.809.915

28. Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp2.809.915

29. Kabupaten Nias Utara sebesar Rp2.809.915

30. Kabupaten Nias Barat sebesar Rp2.809.915

Demikian daftar UMK 2024 Sumatera Utara untuk semua wilayah kota dan kabupaten.***

Reporter Riky Iskandar
Editor Fathul Amanah