Ekonomi

KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023: Penyebab Keterlambatan, Prediksi Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Status Penerima

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 21 Nov 2023, 17:09 WIB
KJP Plus November 2023

AYOJAKARTA.COM - Penjelasan mengenai dana bantuan KJP Plus Tahap 2 November 2023 tak kunjung cair, simak dalam artikel ini.

Saat ini sudah masuk minggu ketiga, namun KJP Plus Tahap 2 atau November 2023 belum juga ada tanda-tanda disalurkan.

Sementara itu masyarakat DKI Jakarta khususnya para penerima dana bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 terus menantikan pencairan.

Baca Juga: Terjawab! Ini Penyebab KJP Plus November 2023 Terlambat Diberikan, Benarkah Bisa Cair Bulan Ini?

Mengingat pada tahap sebelumnya, dana bantuan KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 selalu cair awal bulan sekitar tanggal 8-10 di bulan terkait.

Lantas apakah yang menyebabkan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 ini tidak kunjung cair?

Diinformasikan oleh akun Instagram @disdikdki menyebutkan penyebab keterlambatan pencairan dana bantuan KJP Plus November 2023.

Baca Juga: Ini Dia Besaran Dana KJP Plus yang Akan Diterima oleh Penerima, Ada 6 Jenjang Pendidikan!

Rupanya keterlambatan pencairan tersebut dikarenakan saat ini KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 masih dalam proses penetapan penerima.

“Terkait dengan KJP Plus & KJMU Tahap II Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu ya,” keterangan yang ditulis admin Instagram @disdikdki.

Maka dari itu, dapat diprediksi jika jadwal pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 akan dilakukan pada akhir bulan November 2023.

Baca Juga: 3 Cara Cek KJP Plus November 2023 Kapan Cair Selain Web kjp.jakarta.go.id, Sudah Cair Hari Ini?

Prediksi pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 tersebut kemungkinan sekitar tanggal 22-30 November 2023.

Akan tetapi mohon untuk dicatat bahwa jadwal tersebut merupakan prediksi saja, untuk lebih pastinya bisa terus memantau informasi resmi pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 melalui akun Instagram resmi seperti @disdikdki atau @upt.p4op.

Pastikan juga, Anda melakukan pengecekan data ulang guna memastikan masih terdaftar sebagai penerima melalui website kjp.jakarta.go.id.

Dikarenakan untuk penerima KJP Plus Tahap 2, datanya berasal dari DTKS yang terlampir dalam keputusan Gubernur.

Untuk itu, guna memastikan Anda masih terdaftar sebagai penerima bisa lakukan pengecekan dengan langkah berikut.

Baca Juga: Info Pencairan dan Nominal KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 serta Panduan Cara Cek Statusnya

- Buka link kjp.jakarta.go.id

- Pada halaman utama isikan NIK, tahun penerima, dan tahap penerima

- Lalu klik ‘cek’ di halaman yang tertera, biasanya berwarna hijau.

Demikian informasi seputar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 terkait penyebab keterlambatan hingga cara pengecekan status penerima.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris