AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu KJP Plus hadir sebagai bantuan atau jaminan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerima dari KJP Plus ini adalah siswa-siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang tergolong tidak mampu di Jakarta.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sebut Klaim Firli Bahuri Dapat Serangan Balik Koruptor Mengada-ngada
Program ini bertujuan untuk menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu.
Ternyata, besaran yang diterima oleh penerima pada KJP Plus ini berbeda-beda dananya, tergantung dari jenjang pendidikan.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dkijakarta dan @disdikdki, berikut besaran dana KJP Plus:
1. Jenjang SD/MI
Jenjang pendidikan yang pertama adalah SD/MI.
Penerima KJP Plus yang jenjang pendidikannya SD/MI menerima 2 jenis biaya.
Biaya personal yang diterima sebesar 250.000 rupiah.
Sedangkan untuk biaya SPP Sekolah Swasta adalah 130.000 rupiah.
Baca Juga: UMP Jatim 2024 Naik Lebih dari Rp100 Ribu, Ini Daftar UMK yang Sudah Berlaku di Jawa Timur
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB
Jenjang pendidikan menengah yaitu SMP/MTs/SMPLB berada pada nomor dua.
Penerima KJP Plus yang jenjang pendidikannya berada di jenjang menengah ini menerima biaya yang lebih besar dari jenjang sebelumnya.
Biaya personal yang diterima jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB sebesar 300.000 rupiah.
Sedangkan untuk biaya SPP Sekolah Swasta adalah 170.000 rupiah.
3. Jenjang SMA/MA/SMALB
Jenjang pendidikan yang ketiga adalah SMA/MA/SMALB.
Penerima KJP Plus yang jenjang pendidikannya SMA/MA/SMALB menerima 2 jenis biaya.
Biaya personal yang diterima sebesar 420.000 rupiah.
Sedangkan untuk biaya SPP Sekolah Swasta adalah 290.000 rupiah.
4. Jenjang SMK
Jenjang pendidikan yang keempat adalah SMK.
Penerima KJP Plus yang jenjang pendidikannya SMK menerima 2 jenis biaya.
Biaya personal yang diterima sebesar 450.000 rupiah.
Sedangkan untuk biaya SPP Sekolah Swasta adalah 240.000 rupiah.
Baca Juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini, Serikat Pekerja Minta Ada Kenaikan!
5. Jenjang PKBM
Jenjang pendidikan yang kelima adalah PKBM.
Penerima KJP Plus yang jenjang pendidikannya PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) menerima 1 jenis biaya.
Biaya personal yang diterima sebesar 300.000 rupiah.
6. Jenjang LKP
Jenjang pendidikan yang keenam adalah LKP.
Penerima KJP Plus yang jenjang pendidikannya LKP atau Lembaga Kursus Pelatihan menerima 1 jenis biaya.
Biaya personal yang diterima sebesar 1.800.000 rupiah per semester.
Itulah besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh penerima dan ternyata tergantung jenjang pendidikan. ***

Share this article
Ternyata, besaran yang diterima oleh penerima pada KJP Plus ini berbeda-beda dananya, tergantung dari jenjang pendidikan, ada 6