AYOJAKARTA.COM - Menjelang pergantian tahun baru, yaitu menuju tahun 2024 tentu akan ada kabar baik bagi para pekerja di Indonesia.
Adapun kabar tersebut berupa akan adanya pengumuman terkait kisaran perubahan upah minimum provinsi (UMP) yang akan segera diumumkan.
Menjelang adanya perubahan UMP 2024 ini, maka ada beberapa provinsi yang sudah mulai melakukan perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: UMP 2024 Naik! Cek Daftar UMK Berlaku di Sumatera Utara Medan Paling Tinggi
Dan disebutkan ada 10 Kabupaten/Kota yang memiliki UMK terendah di tahun 2024 mendatang, sehingga perlu dilakukan studi dan perencanaan karir kedepannya.
Menjelang penetapan UMP tahun 2024, pemerintah telah mendapatkan titik terang dimana telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan.
Adapun dalam peraturan tersebut, dipastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Upah Minimum 2024 Naik! Ini Daftar UMK Berlaku di Jabodetabek dan Besaran Kenaikannya, Sudah Tahu?
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui siaran pers dari Biro Humas Kemnaker. Dan kepastian adanya kenaikan upah minimum didapatkan dari penetapan formula upah minimum.
Dan formula yang ditetapkan dalam PP nomor 51 tahun 2023 ini juga menimbang adanya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dan diketahui bahwa penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November 2023 untuk UMP, dan 30 November 2023 untuk UMK.
Baca Juga: UMP Riau 2024 Resmi Naik! Segini Besarannya, Cek Daftar UMK yang Sudah Berlaku
Disamping penetapan UMP dari pemerintah, kaum buruh juga turut mengajukan tuntutan bahwa kenaikan upah minimum ini idealnya ada di angka 15%.
Tuntutan tersebut diketahui dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang menurut kaum buruh dirasa masih masuk akal.
Dan tuntutan angka 15% tersebut dianggap cukup besar bagi para pemilik usaha, hal tersebut mengingat industri dan bisnis sekarang masih dalam tahap geliat bangkit pasca pandemic yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dan dalam hal ini, Pemerintah juga telah menggunakan formula yang mana dirasa paling ideal untuk memenuhi tuntutan buruh, dan mempertimbangkan kondisi ekosistem bisnis yang ada sekarang ini.
Adapun jika berbicara terkait UMK terendah, sesuai dengan UMP yang ditetapkan dalam waktu dekat ini, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah, sehingga dipastikan UMK terendah juga berasal dari provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: UMP DI Yogyakarta 2024 Naik! Segini Besaran UMK Semua Wilayah yang Sudah Berlaku
Adapun berikut diprediksi 10 Kota/Kabupaten yang memiliki UMK terendah di tahun 2024, yaitu:
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sragen
- Kota Banjar
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
Baca Juga: UMP 2024 Dipastikan Naik, Ini Prediksi 10 Kota dan Kabupaten dengan UMK Terendah, Ada Daerahmu?
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Magetan.***