AYOJAKARTA.COM - Berikut Informasi lengkap seputar UMP DI Yogyakarta yang dipastikan naik pada tahun 2024 dan simak UMK yang sudah berlaku di semua wilayah saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa akan ada kenaikan upah minimum tahun 2024. Hal ini karena ada aturan baru penghitungan upah yang memastikan upah minimum akan naik
Berdasarkan pernyataan Ida Fauziah itu maka dipastikan bahwa UMP DI Yogyakarta dan UMK di seluruh wilayah pada tahun 2024 akan naik.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Ada Empat Langkah Upaya Hukum yang Dilakukan untuk Keadilan Jessica Wongso
Adapun aturan baru penghitungan upah minimum itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 yang merupakan revisi aturan sebelumnya.
Ida Fauziah menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum di tahun 2024 akan membuat meningkatnya daya beli masyarakat.
Daya beli masyarakat yang meningkat dipercaya akan menyebabkan naiknya permintaan akan barang sehingga akhirnya juga akan menguntungkan perusahaan.
Untuk penghitungan upah minimum akan ditentukan oleh 3 faktor yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.
Belum diketahui berapa persen kenaikan UMP pada tahun 2024 namun Kemnaker sudah memberikan tenggat waktu kapan penetapan besaran upah minimum itu.
Ida memastikan bahwa UMP 2024 di seluruh provinsi akan ditetapkan paling lama pada tanggal 21 November dimama penetapannya dilakukan oleh Kemnaker.
Sementara itu untuk UMK 2024 di setiap wilayah kota dan provinsi diminta untuk ditetapkan oleh semua provinsi paling lama pada tanggal 30 November.
Nah sebelum besaran upah minimum ditetapkan makan UMK dan UMP yang berlaku di DI Yogyakarta adalah UMP yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Berikut selengkapnya UMK yang berlaku di seluruh wilayah DI Yogyakarta saat ini.
1. UMK Kota Yogyakarta 2023 sebesar Rp 2.324.775 naik dibanding UMK 2022 yakni Rp 2.153.970.
2. UMK Kabupaten Sleman 2023 sebesar Rp 2.159.519,22 naik dibanding UMK 2022 yakni Rp 2.001.000.
3. UMK Kabupaten Bantul 2023 sebesar Rp 2.066.438,82 naik dibanding UMK 2022 yakni Rp 1.916.848.
4. UMK Kabupaten Kulonprogo 2023 sebesar Rp 2.050.447,15 naik dibanding UMK 2022 sebesar Rp 1.904.275.
5. UMK Kabupaten Gunungkidul 2023 sebesar Rp 2.049.266,00 naik dibanding 2022 yakni Rp 1.900.000.
Nah demikian itulah UMK yang berlaku di seluruh wilayah DI Yogyakarta saat ini. UMK 2024 akan diumumkan paling lama tanggal 30 November 2023.***

Share this article
Berikut Informasi lengkap seputar UMP DI Yogyakarta yang dipastikan naik pada tahun 2024 dan simak UMK yang sudah berlaku di semua wilayah