AYOJAKARTA.COM - Kabar tentang KJP Plus November 2023 kapan cair masih terus dinantikan oleh warga DKI Jakarta.
Tak heran jika banyak yang menantikan kabar KJP Plus November 2023 sebab hingga pekan ketiga bulan November 2023 belum juga ada kepastian kapan dana akan cair.
Anda yang sedang menantikan KJP Plus November 2023 kapan cair wajib untuk memastikan status kepenerimaan anda apakah telah dicabut atau tidak.
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Segera Cair, Segini Besaran Nominal dan Cara Cek Statusnya!
Untuk Anda ketahui ada 23 larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus, jika larangan tersebut dilanggar maka hukuman beratnya adalah status kepenerimaan akan dicabut.
Tak main-main pencabutan kepesertaan KJP Plus itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada penerima yakni terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Info KJP Plus November 2023: Ada 681.508 Penerima Lho, Cek Namamu di Sini!
Selengkapnya cek larangan yang bisa membuat status kepenerimaan Anda dicabut seperti dikutip dari kjp.jakarta.go.id:
1. Menggunakan bantuan biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Siswa ketahuan merokok
3. Siswa ketahuan menggunankan atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Siswa ketahuan dan kedapatan melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual
5. Siswa melakukan kekerasan atau perundungan
6. Siswa ikut terlibat tawuran
7. Siswa diketahui terlibat geng motor atau geng sekolah
Baca Juga: Situs KJP DKI Jakarta Error, November Sudah Cair atau Belum?
8. Siswa kedapatan mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol
9. Siswa kedapatan melakukan tindakan pencurian
10. Siswa melakukan pemalakan, pemerasan dan penjambretan
11. Siswa melakukan perkelahian
12. Siswa melakukan penipuan
13. Siswa mencontek massal
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Cair setelah Selesai Tahap Ini, Berikut Cek Update Status Penerima
14. Siswa ketahuan membocorkan soal dan kunci jawaban
15. Siswa melakukan tindakan pornoaksi dan pornografi
16. Siswa menyebarkan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Siswa kedapatan membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Siswa ketahuan bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
Baca Juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Beberkan Alasan Mengapa KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Belum Juga Cair
20. Penerima bantuan menjadikan jaminan dana bantuan biaya pendidikan dan atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menggunkan hingga habis bantuan biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Penerima bantuan meminjamkan biaya pendidikan kepada pihak manapun
Baca Juga: Hati-hati! Inilah 23 Larangan yang Mengakibatkan KJP Plus Dicabut Pemprov DKI Jakarta
23. Siswa melakukan tindakan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah.
Disebutkan bahwa sanksi pencabutan atau hukuman lainnya akan dilakukan dengan menghitung kumulatif pelanggaran yang dilakukan.
Oleh karenanya pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran yang sudah disebutkan di atas baik saat ini maupun ketika nanti bantuan telah cair.
Itulah kabar terbaru soal KJP Plus November 2023 yang belum cair ternyata siswa bisa dicabut kepesertaannya jika melanggar aturan.***