AYOJAKARTA.COM – Survey ground checking atau pendataan secara langsung ke kediaman KPM, merupakan salah satu tahapan dalam pemberlakuan DTSEN.
DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional merupakan standar baru yang akan dipergunakan oleh pemerintah sebagai acuan dalam penetapan KPM bansos.
Merupakan hasil perpaduan dari DTKS Kemensos, P3KE BKKBN serta Reg Sosek BPS, DTSEN lahir untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran berbagai jenis bansos bagi KPM.
Melalui hasil DTSEN yang sudah terverifikasi secara faktual, proses penyaluran bansos tahap II atau periode salur April-Juni 2025 akan menjadi semakin selektif.
Berkenaan dengan telah dimulainya proses survey ground checking pada awal pertengahan Maret lalu, sejumlah kekhawatiran mulai meredupkan keberanian para KPM.
Tidak sedikit KPM bansos yang justru merasa kuatir jika hasil survei ground checking akan berdampak terhapusnya status sebagai penerima bansos di tahap II.
Terlebih karena sejumlah kabar menyebut, survei ground checking merupakan upaya penghapusan status KPM sebagai penerima bansos di tahap pencairan selanjutnya.
Untuk mengikis rasa kuatir penerima bansos di tahap I, berikut adalah sejumlah fakta terkait proses survei ground checking yang perlu dipahami calon KPM.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pencairan PKH Validasi Jadi Penyejuk Ekonomi Jelang Ramadhan dan Lebaran
Fakta Tentang Survei Ground Checking DTSEN
Fakta pertama terkait survei ground checking DTSEN adalah, KPM yang sudah terdata maupun belum didata tidak menjadi penentu status KPM di tahap kedua.
Penentu utama terkait status sebagai KPM bansos di tahap selanjutnya, berada di Kementerian Sosial bukan pada petugas pendamping sosial atau PKH.
Penolakan dari calon KPM dalam mengikuti proses ground checking, justru akan membuat kualitas data pada DTSEN menjadi kurang valid.
Agar proses pendataan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan DTSEN, pastikan untuk memberi informasi secara jujur atau sesuai fakta dan bukan mengada-ada.
Fakta selanjutnya terkait dengan pendataan ground checking DTSEN adalah, tidak setiap penerima bansos di tahap I menjadi sasaran survei.
Penetapan terhadap KPM PKH dan BPNT yang akan masuk dalam daftar survei, merupakan hasil integrasi ketiga data pembentuk DTSEN atau ditentukan oleh sistem.
Adapun fakta ketiga mengenai survei ground checking adalah, petugas memiliki sebanyak 39 daftar kuesioner atau pertanyaan sebagai bekal verifikasi.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan 39 daftar pertanyaan tersebut tidak selalu diajukan kepada KPM PKH atau BPNT.
Alasan tidak diajukannya seluruh daftar pertanyaan tersebut, karena petugas dapat melihat secara langsung kondisi fisik terhadap jawaban yang dibutuhkan.***