Ekonomi

Serikat Buruh Jawa Barat Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, Segini UMK Jabar Jika Naik: Karawang Tertinggi!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 16 Nov 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi UMP Jabar 2024

AYOJAKARTA.COM - Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 diwarnai aksi tuntutan dari Serikat Buruh Jawa Barat yang meminta kenaikan hingga 15 persen.

Selain kenaikan pada UMP, Serikat Buruh juga meminta kenaikan di angka yang sama pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayah Jawa Barat.

Beberapa alasan disebutkan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) yang menyampaikan soal tuntutan kenaikan upah dari Serikat Buruh.

“Kami dari teman-teman buruh itu meminta di angka 15 persen,” ujar Roy Jingo Ferianto dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 15 Persen, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Disetujui

Beberapa faktor yang menjadi alasan tuntutan kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen oleh buruh adalah terkait angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, permintaan para buruh untuk menaikkan UMP dan UMK Jawa Barat hingga 15 persen sangat realistis.

“Pertumbuhan ekonomi kita di angka 5,2 persen dan Jawa Barat itu di angka enam. Belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman buruh itu sangat realistis,” ucapnya.

Meski demikian, hingga saat ini Pemprov Jawa Barat masih belum mengeluarkan keputusan soal peraturan mana yang digunakan sebagai acuan menghitung kenaikan upah minimum.

Baca Juga: UMP 2024 Naik Berapa Persen? Sudah Ada Aturan Terbarunya, Apakah Sesuai Usulan Buruh?

Harapannya saat pengumuman kenaikan UMP 2024 di tanggal 21 November mendatang serta UMK di tanggal 30 November akan ada kabar gembira yang didengar para buruh khususnya di wilayah Jawa Barat.

Roy Jingo Ferianto juga menyatakan bahwa Serikat Buruh sebelumnya telah mengirimkan surat untuk berdiskusi dan membahas soal upah tersebut.

Namun hingga kini masih belum ada tanggapan dari pihak Pemprov Jawa Barat.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya kemungkinan akan melakukan aksi turun ke jalan sebelum dilakukan penetapan guna menuntut kenaikan tersebut.

Lantas sebenarnya berapa nominal UMK 2024 dan wilayah Provinsi Jawa Barat jika benar-benar akan naik sebesar 15 persen?

Baca Juga: Partai Buruh Demo dan Menuntut UMP 2024 Naik 15%: Harus Lebih Tinggi dari PNS

Berikut perkiraan UMK 2024 di wilayah Jawa Barat setelah naik 15 persen

1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20 menjadi Rp 5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07 menjadi Rp 5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44 menjadi Rp 5.908.211,76

4. Kota Depok Rp 4.694.493,70 menjadi Rp 5.398.667,76

5. Kota Bogor Rp 4.639.429,39 menjadi Rp 5.335.343,8

buruhBaca Juga: UMP 2024 Dipastikan Naik, Ini Prediksi 10 Kota dan Kabupaten dengan UMK Terendah, Ada Daerahmu?

6. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25 menjadi Rp 5.198.244,08

7.Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02 menjadi Rp 5.134.376,27

8. Kota Bandung Rp 4.048.462,69 menjadi Rp 4.655.732,09

9. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25 menjadi Rp 4.041.207,23

10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40 menjadi Rp 4.002.914,71

11. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10 menjadi Rp 3.991.804,21

12. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99 menjadi Rp 4.016.335,88

Baca Juga: ALHAMDULILAH! UMP 2024 Naik, Cek Daftar Upah Minimum Seluruh Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19 menjadi Rp 3.854.665,66

14. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60 menjadi Rp 3.764.882,19

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10 menjadi Rp 3.327.213,46

16. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86 menjadi Rp 3.159.941,08

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72 menjadi Rp 2.923.296,228

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02 menjadi Rp 2.913.342,17

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2024 Naik, Segini Besaran UMK yang Berlaku di Semua Wilayah

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13 menjadi 2.874.947,24

20. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60 menjadi Rp 2.824.994,09

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83 menjadi Rp 2.795.397,95

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90 menjadi Rp 2.507.693,33

23. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31 menjadi Rp 2.434.916,05

24. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30 menjadi Rp 2.312.344,44

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42 menjadi Rp 2.324.906,03

Baca Juga: Daftar UMP 2024 Semua Provinsi Setelah Naik 15 Persen, Jakarta Tembus Rp5,6 Juta?

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00 menjadi Rp 2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05 menjadi Rp 2.297.836,90

Itulah informasi mengenai UMK 2024 di wilayah Jawa Barat jika naik 15 persen.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah